Bisnis

Kronologi Korupsi Timah yang dimaksud Menjerat Crazy Rich PIK hingga Harvey Moeis Suami Sandra Dewi

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang terdakwa baru, yang dimaksud terkait dengan perkara dugaan perbuatan pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, hingga ketika ini Tim Penyidik sudah memeriksa total 148 orang saksi pada perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan lalu dikaitkan dengan alat bukti yang dimaksud cukup, Tim Penyidik sudah meningkatkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni HM selaku Perwakilan PT RBT.

Peran Harvey Moeis

Adapun Harvey Moeis (HM) merupakan suami artis Sandra Dewi yang dimaksud menjabat sebagai Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama. Selain itu, HM juga dikabarkan memiliki saham di dalam beberapa perusahaan batu bara lain, seperti PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, serta PT Tinindo Inter Nusa.

Beca Juga: Nasib PT Timah di area Tengah Ketidakpastian Global: Harga dan juga Produksi Turun

Dikatakan Ketut, peran HM yaitu sebagai Perwakilan PT RBT menghubungi Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di tempat wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2018/2019 lalu.

Selanjutnya, terjadi rapat antara Tersangka HM dengan Tersangka MRPT alias RZ, lalu pasca beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah pada wilayah IUP PT Timah Tbk, dimana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, juga PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.

“Kemudian terdakwa HM menginstruksikan untuk para pemilik smelter yang dimaksud untuk mengeluarkan keuntungan bagi Tersangka sendiri maupun para Tersangka lain yang tersebut telah dilakukan ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk Tersangka HM melalui PT QSE yang tersebut difasilitasi oleh Tersangka HLN,” tutur Ketut pada keterangan resminya.

Ketut menyebutkan, pasal yang dimaksud disangkakan terhadap Tersangka HM adalah Pasal 2 Ayat (1) juga Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah juga ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Tersangka HM diadakan penjara pada Rumah Tahanan Negara Salemba Fakultas Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024.

Harvey Moeis (HM) menjadi dituduh ke-16 pada pekara perkara yang tersebut merugikan negara dikarenakan kecacatan lingkungan sebesar Rp271,06 triliun tersebut.

Kronologi Awal Kasus Timah

Timah awalnya terseret perkara korupsi pasca Kejagung menetapkan lima orang dituduh yang dimaksud terkait dengan perkara dugaan tindakan pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015 hingga 2022. Salah satunya yaitu eks dirut PT Timah Tbk., Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Related Articles

Back to top button