Bisnis

Kado Istimewa Jokowi yang dimaksud Buat PNS Sumringah Tahun Ini, Gaji Naik Hingga Pemberian THR 100%

Gragehotels.co.id – Senyum lebar dan juga sumringah tampaknya akan menghiasi wajah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini, karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan kado istimewa untuk para abdi negara itu.

Kado yang dimaksud berupakan kenaikan upah yang digunakan mencapai 8% hingga pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 100% untuk PNS.

Pemerintah sudah pernah mengumumkan kenaikan upah PNS sebesar 8% pada tahun 2024. Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari I hingga IV. Kenaikan upah ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah melawan kinerja serta pengabdian para PNS.

Kenaikan upah ini pun telah punya mempunyai payung hukum yang dimaksud tertuang di Peraturan pemerintahan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan eksekutif nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang mana ditetapkan Presiden Joko Widodo (26/1/2024).

“Bahwa di rangka meningkatkan kinerja juga kesejahteraan PNS dan juga mengakselerasi perubahan struktural perekonomian serta pengerjaan nasional perlu menyesuaikan upah pokok PNS,” tulis aturan itu, disitir Rabu (6/3/2024).

Adanya aturan ini merubah aturan sebelumnya yakni Peraturan otoritas Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas menghadapi Peraturan pemerintahan Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Tak cuma masalah kenaikan gaji, Jokowi juga mengakibatkan kabari baik bagi PNS mendekati lebaran tahun ini dengan memberikan THR 100%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 100% terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lebaran tahun ini.

Sri Mulyani mengungkapkan hal yang disebutkan merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“THR-nya Bapak Presiden (Jokowi) menetapkan 100 persen. Berita baik ya,” kata Sri Mulyani usai hadir di Mandiri Investment Wadah 2024 di tempat Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Asal tahu cuma pemberian THR 100% untuk para abdi negara ini merupakan yang dimaksud pertama kalinya sejak bukan diberikan pada tahun 2020 lalu akibat pandemi Covid-19.

Selama 4 tahun yang disebutkan atau periode 2020-2023 pemberian THR tiada utuh akibat tukin yang dibayarakan cuma separuhnya saja.

Jika THR PNS diberikan penuh, maka hitungannya akan mirip dengan penghasilan take home pay (THP) yang mana diterima abdi negara setiap bulannya, yakni; upah pokok plus tunjangan kinerja.

Berikut rincian pendapatan PNS terbaru berdasarkan golongannya:

Golongan I:

Ia: Simbol Rupiah 1.685.700 – Simbol Rupiah 2.522.600
Ib: Mata Uang Rupiah 1.840.800 – Rupiah 2.670.700
Ic: Rupiah 1.918.700 – Simbol Rupiah 2.783.700
Id: Simbol Rupiah 1.999.900 – Simbol Rupiah 2.901.400

Golongan II:

IIa: Simbol Rupiah 2.184.000 – Mata Uang Rupiah 3.633.400
IIb: Simbol Rupiah 2.385.000 – Mata Uang Rupiah 3.797.500
IIc: Mata Uang Rupiah 2.485.900 – Rupiah 3.958.200
IId: Rupiah 2.591.100 – Rupiah 4.125.600

Golongan III:

IIIa: Mata Uang Rupiah 2.876.200 – Simbol Rupiah 4.679.100
IIIb: Mata Uang Rupiah 3.071.500 – Rupiah 4.953.400
IIIc: Simbol Rupiah 3.275.200 – Mata Uang Rupiah 5.237.300
IIId: Rupiah 3.486.000 – Mata Uang Rupiah 5.531.200

Golongan IV:

IVa: Rupiah 3.287.800 – Simbol Rupiah 5.399.900
IVb: Rupiah 3.426.900 – Simbol Rupiah 5.628.300
IVc: Simbol Rupiah 3.571.900 – Simbol Rupiah 5.866.400
IVd: Mata Uang Rupiah 3.723.000 – Rupiah 6.114.500
IVe: Mata Uang Rupiah 3.880.400 – Mata Uang Rupiah 6.373.200

Related Articles

Back to top button