Nasional

Kasus Korupsi Ore Nikel, Eks Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat memvonis terdakwa Ridwan Djamaluddin serta Sugeng Mujiyanto dengan pidana 3,5 tahun penjara. Ridwan Djamaluddin merupakan eks mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM lalu Sugeng Mujiyanto adalah mantan Direktur Pembinaan serta Pengusahaan Minerba.

Hakim menyatakan, keduanya terbukti secara sah serta meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan langkah pidana korupsi terkait pertambangan ore nikel di dalam Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara sebagaimana tercantum pada dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan juga 6 bulan. Terdakwa II Sugeng Mujiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan juga 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pada waktu membacakan putusan, Kamis (25/4/2024).

Mereka juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp200 jt subsider dua bulan kurungan badan. Selain dua orang tersebut, Majelis Hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lain yang dimaksud terdiri dari Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan juga Pemasaran Mineral, Yuli Bintoro; Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral, Henry Julianto; dan juga Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi juga Pemasaran Mineral, Eric Viktor Tambunan.

Ketiga terdakwa yang disebutkan divonis dengan pidana tiga tahun penjara juga denda Rp200 jt subsider dua bulan kurungan. Dalam kesempatan tersebut, hakim mengungkapkan hal-hal yang digunakan memberatkan kemudian meringankan sebagai pertimbangan putusan. Yang memberatkan, para terdakwa tidak ada membantu kegiatan pemerintah di pemberantasan aksi pidana korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar, juga para terdakwa tidaklah merasa bersalah.

Untuk hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di area persidangan serta sebagai kepala rumah tangga. Selain itu, Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry, kemudian Eric juga belum pernah dipidana pada perkara yang digunakan lain.

Related Articles

Back to top button