Nasional

Otto Hasibuan Sebut Putusan Sengketa Pilpres 2024 Bisa Jadi Kajian Tata Negara

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mencatatkan data di ruang lingkup hukum tata negara jikalau putusan sengketa pilpres di tempat Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja ditempatkan sebagai kajian ilmu pada permasalahan-peramasalahan yang terjadi di persidangan tersebut.

Hal itu diungkapkan Otto ketika berdiskusi dengan pusat kajian demokrasi, konstitusi, dan juga hak asasi manusia FH UGM (Pandekha) yang tersebut bertajuk bedah putusan Mahkamah Konstitusi, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden kemudian Wakil Presiden Tahun 2024.

“Terus terang sekadar putusan MK ini kalau saya soroti dari tinjauan hukum acara dikarenakan saya sebagai lawyer terus-menerus mengawasi bahwa bagaimana mekanisme suatu perkara itu dijalankan,” ujar Otto pada diskusi yang mana diadakan melalui daring itu, Selasa (23/4/204).

“Saya selalu berpendirian bahwa suatu kepastian hukum serta keadilan yang digunakan bermanfaaat itu cuma bisa saja ditegakkan apabila hukum acaranya dijalankan konsisten, lantaran bukan akan kemungkinan besar suatu hukum acara itu bisa saja ditegakkan dengan baik kalau hukum acaranya ini tidak ada dilaksanakan dengan konsisen,” jelasnya.

Otto menilai yang tersebut paling disorotinya di persidangan sengketa pilpres itu adalah pemohon pada hal ini Kubu 01 Anies-Muhaimin lalu 03 Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan yang digunakan tak berdasarkan azas PHPU itu sendiri.

“Tetapi mereka itu berdasarkan gugatannya ini dengan mendasar pada prinsip-prinsip adanya kecurangan adanya pelanggaran pemilu. Secara formal, sesungguhnya menurut UU pilpres itu telah diatur bahwa UU pemilihan umum menyatakan kalau hambatan pelanggaran administratif itu adalah harus juga hanya sekali sanggup diselesaikan melalui Bawaslu,” papar Otto.

Tetapi, Otto melanjutkan kalau mengenai perhitungan perkara PHPU itu melalui MK. “Apa pun yang terjadi, kita harus menghormati semua dari pada Hakim Konstitusi, baik perkara di tempat tahun 2019, waktu Pak Prabowo mengajukan gugatan terhadap Jokowi.”

“Itu juga diputuskan hal yang tersebut sama, di area pada hal yang dimaksud kedua ini ternyata MK konsisten bahwa MK berwenang untuk menangani perkara ini dengan alasan bahwa merekan harus dapat mengawasi peradilan yang jujur dan juga fair,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button