Nasional

Polri Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pertamax Palsu: Manajer hingga Pengelola SPBU

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima terdakwa persoalan hukum pemalsuan unsur bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Kelima terdakwa itu adalah RHS (49) selaku pengelola SPBU, AP (37) kemudian DM (41) selaku manajer SPBU, dan juga RY (24) juga RH (26) selaku pengawas SPBU.

“Dalam penanganan perkara ini, kelompok kami dari Subdit 3 Dittipidter telah terjadi memproduksi 3 LP lalu menetapkan 5 orang terdakwa dan juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin ketika konferensi pers di tempat Bareskrim Polri, Kamis (18/3/2024).

Kelima terperiksa itu diketahui mencampurkan BBM jenis Pertalite dengan zat pewarna sehingga menyerupai Pertamax. Nunung menjelaskan, para terdakwa saling mengenal juga berasal dari empat SPBU yang digunakan berbeda, yakni pada Kecamatan Karang Tengah Perkotaan Tangerang, lalu Kecamatan Pinang Daerah Perkotaan Tangerang Provinsi Banten.

“Kemudian kita kembangkan pada hari Hari Senin 25 Maret 2024 kita lakukan lagi penindakan terhadap SPBU yang ada di tempat Kebun Jeruk Ibukota Barat, juga SPBU yang digunakan ada di tempat Cimanggis Pusat Kota Depok. Jadi telah 4 SPBU yang digunakan melakukan penyimpangan dengan modus yang mana sama,” katanya.

Adapun para dituduh dikenakan Pasal 5 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak lalu Gas Bumi sebagaimana telah terjadi diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja menjadi UU, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun juga denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Pasal kedua adalah Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf A UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang pengamanan konsumen, pelaku perniagaan dilarang memproduksi kemudian atau memperdagangkan barang serta jasa, tak mematuhi atau sesuai dengan standar yang dimaksud dipersyaratkan di peraturan perundang-undangan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button