Nasional

Ancaman Propaganda Pro-Khilafah, dari Kajian Tertutup hingga Pop-Culture

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Acara bernuansa pop-culture berjudul ‘Metamorforshow: It’s Time to be Ummah‘ dijalankan di dalam Teater Tanah Airku, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 19 Februari 2024 lalu. Kegiatan itu ditengarai sarat propaganda penegakan khilafah oleh kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Guru Besar Keilmuan Politik di dalam Universitas Muhammadiyah Ibukota (UMJ) Prof Sri Yunanto mengingatkan terhadap semua pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap saja eksis dalam Indonesia.

“Kita semua harus memahami bahwa pergerakan yang dimaksud ingin mengangkat sistem khilafah itu belum benar-benar hilang di publik Indonesia yang mayoritasnya beragama Islam. Walaupun organisasi Hizbut Tahrir Indonesia itu telah dibubarkan oleh pemerintah pada tahun 2017 lalu, namun aktivitasnya masih berjalan pada bawah permukaan,” kata Prof Yunanto di keterangannya dikutip, Hari Sabtu (2/3/2024).

Ia menjelaskan, seperti halnya aksi clandestine lainnya yang mana pernah ada di tempat belahan dunia manapun, dilarangnya HTI tiada menghasilkan geliat para aktivisnya mati. Bahkan bisa saja diketahui bersama, melalui acara ‘Metamorforshow: It’s Time to be Ummah’ merek justru memperlihatkan usahanya menarik simpati generasi muda melalui format acara yang dimaksud menyenangkan seperti stand-up comedy lalu konser musik.

“Memahami eksistensi HTI, yang dimaksud terjadi adalah cuma organisasinya yang digunakan dibubarkan, tetapi para aktivisnya masih secara sembunyi-sembunyi atau bahkan agak berani terbuka, mencoba menyebarkan gagasan penegakan khilafah melalui berbagai cara. Jika dulu metode masih melalui forum atau kajian tertutup, ternyata baru-baru ini kita ketahui bersatu jikalau HTI mulai menggunakan forum terbuka juga bahkan sifatnya entertaining,” katanya.

Prof Yunanto juga menyinggung ketegasan pemerintah Indonesia pada menjalankan peraturan hukum yang dimaksud berlaku. Sebenarnya telah ada kemudian jelas regulasinya pada Undang-Undang Ormas Nomor 2 Tahun 2017, bahwa siapa pun dilarang untuk menyebarkan serta melaksanakan ideologi yang digunakan bertentangan dengan Pancasila kemudian UUD 1945.

Melalui jaringan perundang-undangan, sebenarnya pemerintah melalui aparat penegak hukum punya dasar yang digunakan kuat untuk melakukan penindakan. Namun, hingga pada waktu ini belum terlihat secara nyata keseriusan dari penegak hukum yang digunakan ditandai dengan masih mungkinnya acara yang dimaksud diselenggarakan.

Menurut Prof Yunanto, mampu hanya kelompok HTI memanfaatkan peluang pasca-Pemilu 2024 yang menyedot perhatian masyarakat serta pemerintah. Kesempatan ini sanggup jadi dianggap sebagai kesempatan serta dimanfaatkan dengan baik oleh kelompok radikal seperti HTI untuk melancarkan kegiatan propagandanya.

“Pemanfaatan momen pasca-Pemilu 2024 ini menandakan bahwa ideologi pro-khilafah di tempat Indonesia belum hilang sepenuhnya. Mereka masih punya kesempatan kemudian semangat untuk menyebarkan pemahaman radikalnya dengan lebih tinggi luas,” katanya.

“Menjadi penting bagi seluruh elemen penduduk untuk bisa saja terlibat di upaya kontra narasi terhadap propaganda khilafah. Tentu ini semua juga harus didukung dengan supremasi hukum yang dimaksud nyata dari pemerintahan Indonesia,” katanya.

Related Articles

Back to top button