Nasional

Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Hukum AMIN Ingin Diskualifikasi Cawapres Gibran

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Pasangan calon presiden kemudian perwakilan presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan juga Muhaimin Iskandar (AMIN) sudah pernah resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). AMIN menginginkan MK mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka .

Hal ini disampaikan pasukan hukum Pasangan AMIN, Sugito Atmo Prawiro di Polemik Trijaya ‘Sengketa Pemilu, Hak Angket, juga Kompromi Politik’ secara virtual, Hari Sabtu (23/3/2024).

“Jadi sebenarnya kalau di dalam di Petitumnya itu kan kita menginginkan ya anu lah diskualifikasi untuk Cawapres Nomor dari Nomor 2, pada hal ini Gibran,” katanya.

Sugito mengawasi jelas ada pelanggaran kode etik pada putusan 90 MK tentang batas usia capres-cawapres. Selain itu, ada peringatan serius keras kode etik dari Dewan Kehormatan Penyelnggar pemilihan (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari lantaran sudah menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto tanpa mengubah aturan terlebih dahulu.

“Karena itu kan jelas di area samping melanggar kode etik di dalam Mahkamah Konstitusi, khususnya Ketua Mahkamah Konstitusi ya, juga Ketua KPU-nya itu juga peringatan serius keras kode etik yang terkait dengan peringatan tegas dari DKPP. Terus yang tersebut ketiga juga bawa serunya juga kena peningkatan keras juga,” kata Sugito.

“Jadi dari semua komponen yang mana terkait dengan pelaksanaan pemilihan sebenarnya itu tidak ada akan dapat lepas dari cawapres nomor 2 serta dari petitum itu yang tersebut menjadi starting point untuk proses pada waktu nanti kita bersidang di tempat Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Sugito menyatakan bahwa Tim AMIN ingin agar Pilpres diulang kemudian capres Prabowo Subianto harus mengganti cawapresnya. “Iya tapi harus diulang kalau misalnya kejadian semacam itu, mau bukan mau akibat kan nomor 2 tentunya atau perintah harus menjadi Calon Wakil Presiden. Meminta terhadap Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor 2,” katanya.

Ia melakukan konfirmasi pihaknya sudah mempersiapkan bukti-bukti terkait ketika bergulir sidang di area MK. “Kalau yang dimaksud terkait dengan bukti resmi yaitu terkait dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi, putusan DKPP yang dimaksud terkait dengan Ketua KPU lalu Bawaslu,” katanya.

“Terkait saksi kita punya cukup banyak saksi khususnya di dalam Jawa Timur kemudian pada Jawa Tengah, bahkan ada beberapa Kepala Desa yang dimaksud nampaknya bersedia untuk memberikan kesaksian. Dan beberapa pelaksana Pemilihan Umum juga kelihatannya akan mencoba untuk sanggup memberikan keterangan di dalam Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Related Articles

Back to top button