Nasional

Jaksa Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar, KPK Sebut Dewas Tak Temukan Pelanggaran Etik

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang digunakan diduga melakukan pemerasan terhadap saksi sebanyak Rp3 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa bukan ditemukannya indikasi pelanggaran etik.

“Itu laporannya satu tahun yang lalu, Januari 2023. Sudah dilaksanakan pemeriksaan oleh Dewas dari Januari sampai Desember, satu tahun, lalu tak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik,” ujar Ali Fikri untuk wartawan, Selasa (2/4/2024).

Ali menjelaskan Area Penindakan kemudian Pencegahan KPK juga sudah ada melakukan pemeriksaan. Akan tetapi, kata dia, hingga pada waktu ini belum ditemukan bukti adanya pemerasan tersebut.

“Nah, kemudian Desember dinotadinaskan untuk diadakan pemeriksaan di area Penindakan kemudian Pencegahan. Pak Alex bilang surat belum meninggalkan kan, akibat memang benar sudah ada diadakan pengumpulan bukti sementara tak ada indikasi itu,” jelasnya.

“Makanya, kami coba kembali dalami itu melalui pencegahan, LHKPN, pasca Lebaran baru diklarifikasi. Tapi, indikasi-indikasinya memang benar tidaklah ditemukan. PPATK juga sudah ada kami dapatkan datanya. Memang belum ada indikasi dari laporan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata melakukan konfirmasi bahwa oknum jaksa yang digunakan diduga memeras saksi sebanyak Rp3 miliar telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Pasti akan kami komunikasikan, apalagi yang tersebut bersangkutan kan sebenarnya telah ada surat pengembalian lantaran sudah ada lebih banyak dari satu puluh tahun. Sekarang sudah ada di tempat Kejaksaan,“ ujar pria yang mana kerap disapa Alex itu terhadap wartawan di dalam Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Alex menjelaskan pengembalian itu bukan ada kaitannya dengan dugaan perkara tersebut. Ia menuturkan pengembalian itu sudah ada diadakan Maret lalu.

Related Articles

Back to top button