Nasional

KPU Bakal Gunakan Sirekap pada pemilihan gubernur Serentak 2024

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Sistem Berita Rekapitulasi (Sirekap) yang tersebut digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan digunakan kembali pada perhelatan pemilihan kepala area (Pilkada) Serentak 202 4.

Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik mengungkapkan KPU sebagai pelaksana memiliki kewajiban terbuka.

“Kami harus mendesain bagaimana prinsip yang disebutkan dapat diaktualisasi. Kemarin, Sirekap itu didesain untuk mempublikasi foto formulir model C Hasil,” ujar Idham untuk wartawan dalam Kantor KPU, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

“Kami punya kewajiban untuk mempublikasikan hasil perolehan pengumuman mulai dari tingkat TPS,” sambung dia.

Idham mengumumkan bahwa pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap Sirekap untuk pilkada mendatang sebagaimana Sirekap turut disinggung oleh Majelis Hakim Konstitusi pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024.

“Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi di putusan kemarin yang tersebut dibacakan,” jelas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan uji rakyat tentang rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk mendiskusikan tentang pencalonan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan juga wali kota kemudian delegasi wali kota, Selasa (23/4/2024).

Ketua Divisi Hukum juga Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin berharap data kependudukan tetap memperlihatkan akurat, mengingat pilpres serta pilkada diadakan dalam tahun yang dimaksud sama.

“Terkait dengan PKPU, kita tahu nantinya ini akan menjadi catatan kita kaitannya dengan beberapa hal yang dimaksud kemungkinan besar akan jadi isu,” jelas Afifuddin.

Related Articles

Back to top button