Nasional

Tersangka Kasus Bagi-bagi Beras, Caleg Perindo Ini adalah Tak Ditahan, kok Bisa?

Gragehotels.co.id – Ni Koman Puspita (NKS), calon anggota legislatif dari Partai Perindo ditetapkan sebagai terdakwa gegara tindakannya yang tersebut culas. Caleg yang dimaksud nekat membagi-bagikan beras kemudian stiker foto dirinya untuk masyarakat.

Buntut dari aksinya itu, Ni Koman Puspita dijerat Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Walau berstatus tersangka, caleg Partai Perindo itu tidak ada ditahan. Alasan Ni Koman Puspita tidak ada ditahan karema ancaman hukumannya masih di dalam bawah lima tahun penjara.

“Yang bersangkutan bukan kami tahan akibat ancaman hukumannya satu tahun penjara,” kata Juru Bicara Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid diambil dari Antara, Selasa (30/1/2024).

Dia menyatakan hal yang disebutkan menindaklanjuti hasil giat pelimpahan dituduh kemudian barang bukti atau tahap dua dari penyidik kepolisian untuk jaksa penuntut umum pada Kantor Kejari Mataram.

“Iya, baru selesai tahap dua dari penyidik. Itu makanya perbuatan lanjut dari pelimpahan ini kami tidaklah melakukan penangkapan terhadap yang mana bersangkutan,” ujarnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pusat Kota Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama juga membenarkan adanya kegiatan pelimpahan tahap dua tersebut.

“Pelimpahan tahap dua kami laksanakan pada Kantor Kejari Mataram,” kata Yogi.

Dia menjelaskan pelimpahan ini merupakan bagian dari penanganan perkara tindakan pidana pilpres yang tersebut berada di dalam bawah kendali Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pusat Kota Mataram.

“Jadi, penyidik kami yang melimpahkan tahap dua ini yang digunakan tergabung di Sentra Gakkumdu. Tahap dua kami serahkan dengan didampingi pihak Bawaslu Perkotaan Mataram kemudian kuasa hukum tersangka,” ucap dia.

Penyidik melaksanakan tahap dua usai materi berkas perkara milik dituduh NKS dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Awal Minggu (29/1).

Pada tahap penyidikan, Yogi turut menjelaskan bahwa penyidik tidaklah melakukan penangkapan terhadap NKS, mengingat ancaman hukuman dari pidana yang disangkakan di tempat bawah tahun penjara.

“Tidak kami tahan lantaran ancamannya 1 tahun penjara. Sesuai ketentuan, ancaman pidana di dalam bawah 5 tahun bukan diadakan penahanan,” ujarnya. (Antara)

(Sumber: Suara.com)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button