Nasional

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Menolak Gugatannya ke MK Dianggap Salah Kamar

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Ketua Tim Hukum Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis membantah gugatan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap salah kamar. Todung mengecam sindiran anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.

Kata Todung, di Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan juga terakhir yang dimaksud putusannya bersifat final. Salah satunya, memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Pertama saya menolak disebut salah kamar ya, kalau kita membaca Pasal 24 C UUD 1945 kita akan mengamati frasa yang dimaksud sangat luas bahwa Mahkamah Konstitusi itu harus menyelesaikan semua sengketa pilpres pada arti yang dimaksud seluas-luasnya ya,” ujar Todung pada Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Oleh sebab itu, Todung menganggap pihak yang tersebut menyatakan gugatan pihaknya salah kamar itu sebenarnya kurang teliti membaca aturan perundang-undangan. Sebab, beliau menegaskan MK bukan semata-mata menyelesaikan persoalan perolehan kata-kata sekadar pada PHPU.

“Ya, jadi ini satu hal, jadi menurut saya dia yang tersebut bukan teliti membaca itu, akan menganggap bahwa ya itu hanya sekali persoalan pengumuman serta perbedaan perolehan pengumuman tapi sebetulnya tidak. Terstruktur, sistematis, masif (TSM) itu masuk di kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa lalu menyelesaikannya,” ujarnya.

Dia menambahkan MK sebagai penjaga konstitusi memiliki kewenangan yang mana luas. Menurutnya, MK yang digunakan didirikan pada 2003, beberapa kali juga menguji UUD sebelum tahun itu.

“Jadi kalau dikatakan bahwa MK kewenangannya terbatas menurut saya keliru, merekan tidak ada membaca dengan teliti dan juga meninjau dengan teliti apa yang dimaksud dijalankan MK selama ini. Jadi paham judicial restrain yang dimaksud dikatakan oleh pihak terkait itu salah sejenis sekali,” ujarnya.

Diketahui, pada persidangan sengketa PHPU yang dilakukan di dalam gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (28/3/2024), anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyampaikan gugatan yang mana dilayangkan pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo – Mahfud MD juga pasangan nomor urut satu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar cacat formil akibat diajukan ke MK.

Dia menilai gugatan pasangan 01 lalu 03 seharusnya dilaporkan terhadap pelaksana pemilihan umum pada hal ini Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu). “Bahwa kita tahu perkara ini seharusnya bukan diajukan ke MK melainkan ke Bawaslu lantaran isi permohonan bukan sesuai dengan ketentuan UU khususnya Pasal 475 UU Pemilu. Sehingga dapatlah dikatakan permohonan pemohon yang dimaksud adalah salah kamar,” ujar Otto pada ruang sidang.

Related Articles

Back to top button