Nasional

Divonis 6 Tahun Penjara, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Banding

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan menyatakan banding usai divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim tindakan pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (3/4/2024). Hasbi Hasan divonis terkait aktivitas pidana korupsi pengurusan perkara pada MA.

“Baik, terima kasih Yang Mulia, terima kasih juga terhadap JPU (Jaksa Penuntut Umum). Karena waktunya terdesak telah mau masuk liburan, maka setelahnya konsultasi kami masih akan mengajukan banding,” kata Hasbi di dalam ruang sidang.

Di sisi lain, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk memutuskan mengambil atau tidaknya banding menghadapi vonis majelis hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap mantan Hasbi Hasan. Majelis Hakim PN Tipikor DKI Jakarta Pusat menyatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah kemudian meyakinkan bersalah melakukan langkah pidana korupsi terkait penanganan perkara di tempat MA.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan juga pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua Toni Irfan pada ruang sidang, Rabu (3/4/2024).

Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880..000 yang mana dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan pasca putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti beberapa orang Rupiah 3.880.884.400 selambat-lambatnya satu bulan setelahnya putusan pengadilan memperoleh hukum tetap,” ujar hakim.

“Dalam jangka waktu yang disebutkan terdakwa bukan membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa ketika itu terpidana tak mempunyai harta benda yang digunakan mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” katanya.

Hasbi Hasan dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Kemudian, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Related Articles

Back to top button