Nasional

Diperiksa 9 Jam, Guru Besar Universitas Jambi Tersangka TPPO Dicecar 48 Pertanyaan

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri telah dilakukan menyelesaikan pemeriksaan Guru Besar Universitas Jambi (Unja) Sihol Situngkir waktu malam hari ini, Rabu (3/4/2024). Sihol diperiksa pada kapasitasnya sebagai terdakwa tindakan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pelajar berkedok magang ke Jerman.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan ini merupakan pemanggilan kedua berdasarkan Surat Panggilan ke II No: S.Pgl/5.3/428.A/III/2024/Dittipidum/Bareskrim tanggal 26 Maret 2024.

“Tersangka menyampaikan untuk penyidik alasan tidaklah mengunjungi panggilan I dikarenakan urusan pribadi (kedukaan keluarga),” ujar Djuhandani.

Proses pemeriksaan Sihol berlangsung selama 9 jam, dimulai pukul 11.00-20.00 WIB. Ada puluhan pertanyaan yang digunakan disampaikan penyidik untuk Sihol pada rangka mengungkap perkara tersebut. “Terhadap terperiksa disangsikan sebanyak 48 pertanyaan,” ucapnya.

Sihol merupakan satu dari lima terperiksa persoalan hukum TPPO 1.047 siswa berkedok kegiatan magang ke Jerman. Lima terdakwa yakni ER alias AW (39) lalu A alias AE (37) yang mana masih berada dalam Jerman. Kemudian, SS (65), MZ (60), dan juga AJ (52).

Para terperiksa dikenakan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara juga denda Rp600 juta.

Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pengamanan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun kemudian pidana denda maksimal Rp15 miliar.

Related Articles

Back to top button