Nasional

Polri Tilang 60.047 Pengendara selama 11 Hari Operasi Keselamatan 2024

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyelenggarakan Operasi Keselamatan 2024 sejak 4-17 Maret 2024. Operasi yang dimaksud untuk menekan bilangan kecelakaan lalu lintas lalu meningkatkan kedisiplinan berkendara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, total sebanyak 60.047 pengendara motor ditilang selama 11 hari operasi itu berlangsung.

“Ini telah memasuki hari ke-11 pelaksanaannya yaitu per Jumat, 15 Maret 2024. Jumlah penindakan pelanggar lalu lintas oleh Korlantas Polri sebanyak 60.047,” kata Trunoyudo, Hari Sabtu (16/3/2024).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, penilangan dijalankan melalui tilang elektronik (ETLE) kemudian manual. Dengan rincian tilang manual sebanyak 53.656, lalu sebanyak 13.373 pengendara ditilang melalui kamera ETLE.

“Pelanggaran yang mana mendominasi pada Operasi Keselamatan 2024 pada kendaraan roda dua yaitu dikarenakan tidaklah menggunakan helm yang sesuai dengan SNI sebanyak 22.281 pelanggar juga kendaraan roda empat yaitu bukan menggunakan safety belt sebanyak 7.077,” ucapnya.

Selama operasi berlangsung, kata Trunoyudo, tercatat 2.553 kecelakaan, kemudian mengakibatkan 306 orang meninggal. Kemudian 404 luka berat, 3.249 luka ringan, dengan kerugian materil mencapai Rp6.171.665.456 (Rp6,1 miliar).

Truno menegaskan Operasi Keselamatan 2024 dilaksanakan untuk menertibkan para pengendara roda dua serta roda empat, guna menekan bilangan kecelakaan.

Kegiatan ini, kata Trunoyudo, tidak semata-mata tanggung jawab Polri ataupun kementerian kemudian lembaga terkait, namun juga menjadi tanggung jawab bersama. “Ke depannya juga Polri berharap rakyat mampu memberikan pemahaman arti pentingnya keselamatan lalu lintas di tempat jalan,” katanya.

Sebagai informasi, ada 11 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan 2024, yaitu:

1. Menggunakan handphone pada waktu berkendara
2. Pengemudi atau pengendara pada bawah umur
3. Berboncengan lebih banyak dari satu orang pada kendaraan beroda dua motor
4. Pengendara kendaraan beroda dua motor yang tersebut tiada menggunakan helm lalu pengemudi mobil yang tersebut tidak ada menggunakan sabuk pengaman
5. Berkendara pada pengaruh alkohol
6. Melawan arus lalu lintas
7. Melebih batas kecepatan
8. Pengaplikasian knalpot tidaklah sesuai standar
9. Kendaraan yang mana melebihi muatan
10. Pengaplikasian strobo yang tersebut tidak ada sesuai peruntukan
11. Pemanfaatan plat khusus palsu

Related Articles

Back to top button