Bisnis

Marak Pabrik Sawit Tanpa Kebun, otoritas Diminta Bersikap Tegas

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Sejumlah kalangan mengajukan permohonan pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap banyaknya bermunculan pabrik kelapa sawit tanpa kebun kemudian tidaklah miliki kemitraan yang tersebut izinnya diberikan kepala daerah. Kehadiran pabrik yang dimaksud kerap kali tanpa mempertimbangkan daya menyokong wilayah lalu mengabaikan regulasi.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Kondisi Keuangan Universitas Almasdi Syahza mengungkapkan eksekutif pusat harus komitmen menjalankan aturan yang dimaksud mereka itu buat. Sebab, selama ini yang tersebut menjadi kesulitan adalah tidaklah konsistennya aturan pusat dengan penyelenggaraan di dalam daerah.

Salah satu yang dimaksud menjadi persoalan adalah menjamurnya pabrik sawit tanpa kebun ataupun pabrik mini yang digunakan tak menjalin kemitraan sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Beleid ini mengatur bahwa pabrik harus mempunyai perkebunan sendiri, apabila tidak ada ada maka pabrik diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani untuk memenuhi pasokan unsur baku 20%.

Prof. Almasdi menyatakan permasalahan izin pembangunan pabrik kelapa sawit harus mengikuti aturan yang digunakan berlaku. Jika tak akan datang menjadi kesulitan di tempat kemudian hari.

“Dari sisi pertimbangan jarak antar pabrik, adanya kemitraan, kemudian daya mendukung wilayah tentu menjadi acuan melalui sebuah studi kelayakan pabrik kelapa sawit (PKS). Kecuali PKS didirikan tanpa dokumen studi kelayakan dan juga Amdal (analisis dampak lingkungan), ini beresiko terhadap perizinan,” ujar beliau pada pernyataannya, Kamis (28/3/2024).

“Jika pemberian izin (pabrik sawit) dikaitkan dengan aktivitas urusan politik tentu akan berdampak pasca pilkada 2024, umpama jikalau melanggar akan dikejar oleh lawan politik,” tambah Almasdi.

Dia menegaskan penampilan pabrik sawit tanpa kebun jelas mengganggu tata niaga sawit yang mana telah berjalan. Karena itulah, pemerintah wilayah juga pusat harus tegas di menjalankan regulasi.

“Jelas mengganggu (pabrik sawit tanpa kebun) tapi salah pemerintah juga. Kenapa diberikan izin pabrik sawit tanpa kebun, harus diakui ini salah satu dampak otonomi daerah. Yang punya tempat itu bupati tidak pemerintah pusat,” jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rawing Rambang menjelaskan memang benar pemerintah mengizinkan pabrik sawit tanpa kebun berdiri tetapi diwajibkan menjalin kemitran dengan petani. “Dengan adanya kemitraan inilah, pabrik sawit dapat mengetahui sumber buah sawitnya,” jelas Rawing.

Related Articles

Back to top button