Nasional

Ahli Hukum Tata Negara Sebut 3 Dissenting Opinion Tunjukkan Tipisnya Kebulatan Hakim

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto turut berpandangan menghadapi putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden juga Wakil Presiden Tahun 2024.

Salah satu yang turut ditanggapi pada putusan itu adalah adanya perbedaan pendapat atau Dissenting Opinion dari tiga Hakim Konstitusi di memutus perkara tersebut.

“3 disentting yang dimaksud menunjukkan bahwa tipis sekali kebulatan ucapan hakim,” ujar Aan pada waktu dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/4/2024).

Bahkan, kata dia, perkara PHPU Pilpres 2024 yang dimaksud dapat sekadar diterima oleh MK apabila kedudukan Ketua MK, Suhartoyo masuk ke di daftar hakim yang tersebut memberikan pandangan atau pendapat berbeda.

“Bahkan bila 1 dari 3 itu adalah Ketua MK yang dimaksud dissenting maka gugatan sejenis dengan diterima,” jelasnya.

Meski begitu, ia menghormati sepenuhnya apa yang mana menjadi putusan MK. Biarkan rakyat dan juga sejarah Indonesia yang digunakan mencatat juga menilai tentang putusan tersebut.

“Ini langkah baik dibandingkan putusan 2019 dan juga 2014. Preseden ini tentunya berpengaruh pada proses 5 tahun ke depan,” tuturnya.

Di samping itu, beliau menilai bahwa perkara menang kalah itu sudah ada keniscayaan pada suatu proses peradilan. Semua argumentasi sudah ada secara fair dikemukakan oleh para pihak sesuai kepentingan juga keyakinannya.

“Tinggal keyakinan hakim yang mana menentukan dengan pertanggungjawabannya untuk Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button