Nasional

Kejagung Periksa General Manager juga Direktur Operasi terkait Kasus Korupsi PT Timah

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat tinggi PT Timah Tbk (TINS). Keduanya diperiksa pada tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah periode 2015 hingga 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dua orang yang dimaksud diperiksa itu berinisial RA selaku General Manager lalu RA selaku Direktur Operasi lalu Produksi PT Timah Tbk. Dia menyampaikan pemeriksaan itu dijalankan melalui kelompok penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (2/4/2024).

“Kejagung melalui pasukan penyidik Jampidsus memeriksa 2 orang saksi yang tersebut terkait dengan perkara dugaan tindakan pidana korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan di tempat PT Timah Tbk,” ujar Ketut, disitir Rabu (3/4/2024).

Hanya saja, Ketut tak menjelaskan hasil pemeriksaan kedua orang tersebut. Namun demikian, pemeriksaan ini dijalankan untuk menguatkan pembuktian perkara yang mana sedang ditangani.

“Kedua orang saksi yang mana diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan aktivitas pidana korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di area wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 melawan nama Tersangka TN alias AN dkk,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah lama menetapkan 16 dituduh di perkara dugaan korupsi tata niaga timah di tempat IUP PT Timah Tbk (TINS). Mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Adapun, Kejagung juga telah dilakukan bekerja sejenis dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang dimaksud disebabkan oleh pertambangan timah di persoalan hukum IUP PT Timah Tbk. (TINS). Hasilnya, kerugian kehancuran lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.

Related Articles

Back to top button