Nasional

BEM Trisakti Soroti Putusan MK yang digunakan Seolah-olah Benarkan Cawe-cawe Jokowi di dalam Pilpres 2024

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang dimaksud menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. Putusan itu dinilai seolah-olah membenarkan cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres akibat belum ada hukum yang digunakan mengatur.

Ketua BEM Trisakti Faiz Nabawi mengapresiasi mekanisme hukum yang dijalankan oleh delapan majelis hakim MK hingga kuasa hukum pemohon lalu termohon. Dengan putusan itu, kata Faiz, MK telah memberi kepastian hukum walaupun belum memberikan rasa keadilan.

Faiz menyayangkan putusan itu meluputkan dari dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi di kontestasi Pilpres 2024. Padahal, dugaan cawe-cawe Jokowi telah terjadi diaktualisasikan dengan dugaan praktik kecurangan lembaga negara.

“Saya sangat menyayangkan bahwa persoalan cawe cawe jokowi yang diaktualisasikan dengan kecurangan pada berbagai lembaga negara, belaka dianggap sebagai persoalan etik, moralitas manusia presiden. Seakan dibenarkan dengan alasan asas legalitas belum ada hukum yang digunakan mengatur,” kata Faiz pada waktu dihubungi, Selasa (23/4/2024).

Kendati belum ada hukum yang mengatur, kata Faiz, putusan itu tetap memperlihatkan menjadi preseden yang digunakan melegitimasi tindakan cawe-cawe Jokowi. Hal itu, dikuatkan dengan pernyataan dissenting opinion hakim Saldi Isra.

“Hal ini pun diperkuat dengan dissenting opinion yang disampaikan oleh Prof Saldi Isra terkait pemaknaan pemilihan raya 2024 sudah ada sesuai dengan mekanisme juga prosedur yang ada namun belum tentu menjamin Pilpres berjalan secara jujur,” kata Faiz.

Ia menekankan pandangannya ini tidak terafiliasi dukungan pada salah satu kandidat. “Saya pun ingin menegaskan bahwa saya tidaklah menyokong paslon manapun di perkara hari ini. Jadi secara sadar saya tiada dirugikan pada PHPU hari ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, MK sudah pernah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang tersebut diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar kemudian kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan perkara PHPU Nomor 1 kemudian Nomor 2 diputus pada Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 8 Hakim Konstitusi pada 17 April 2024 lalu diucapkan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi secara terbuka untuk umum di area Gedung MK, Hari Senin (22/4/2024).

Adapun 8 hakim konstitusi yang digunakan terlibat pada pengambilan keputusan, yaitu Suhartoyo selaku Ketua MK, juga hakim anggota yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Surbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, serta Asrul Sani.

“Amar putusan, mahkamah menolak eksepsi termohon serta eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, kemudian di pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus lalu selesai diucapkan pada pukul 15.30 Waktu Indonesia Barat oleh 8 hakim konstitusi,” kata Suhartoyo sambil mengetuk palu.

Dengan putusan tersebut, maka 8 dalil permohonan PHPU yang tersebut disampaikan regu kuasa hukum paslon 1, juga 12 dalil permohonan PHPU yang tersebut disampaikan pasukan kuasa hukum paslon 3 ditolak seluruhnya oleh MK.

Related Articles

Back to top button