Otomotif

7 Fakta Kasus Rian Mahendra PO MTI, Berujung Laporan ke Polisi

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Rian Mahendra kembali menjadi buah bibir. Setelah resmi ke luar dari PO Haryanto milik ayahnya pada akhir 2022 lalu, beliau mendirikan perusahaan otobus sendiri, Mahendra Transportasi Indonesia (MTI).

Peluncuran PO MTI pada Kamis (8/6/2023) sempat menarik perhatian umum lantaran sosok Rian Mahendra yang digunakan selama ini dikenal sebagai putra mahkota PO Haryanto yang mana sudah ada melegenda. Disebutkan, armada PO MTI mulai beroperasi pada 24 Juni 2023 dengan empat unit bus, sementara dua bus lainnya masih di area karoseri untuk proses pengecatan. Trayek awal yang digarap adalah Jakarta-Pekalongan PP.

Dikutip dari akun Instagram @rianmahendra83, dijelaskan PO MTI akan mengoperasikan empat armada yang mana terdiri dari MTI 001 hingga MTI 004. Keempat armada yang disebutkan dibagi menjadi Jalur 1 (MTI 001 kemudian MTI 002) kemudian Jalur 2 (MTI 003 juga MTI 004).

Untuk jalur 1 dengan jalur Cipulir-Tanah Abang-Cawang, rute yang mana akan dilewati mulai dari Tangerang, Bojong, Kajen, Karanganyar, Wonopringo serta Kedungwuni Pekalongan. Adapun jalur 2 miliki rute yang sebanding dengan jalur 1 dengan rute Cikokol-Poris-Kebun Besar-Kalideres-Ring Road-Jembatan Gantung-Pesakih-Grogol.

Namun, belakangan usaha Rian Mahendra dengan PO MTI tak berjalan mulus. Dia dilaporkan PO Sembodo ke Polda Metro Jaya.

Berikut deretan fakta persoalan hukum Rian Mahendra PO MTI dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (28/3/2024).

1. Bermula dari kerja sebanding bisnis

Fakta pertama tindakan hukum Rian Mahendra PO MTI serta PO Sembodo adalah bermula dari kerja identik bisnis. PO Sembodo menuding Rian Mahendra tiada menunaikan kewajiban seperti yang digunakan sudah pernah disepakati bersama.

Kisnanto H. Pribowo selaku General Manager PO Sembodo mengatakan, tawaran kerja sejenis diajukan oleh Rian Mahendra pada 26 Mei 2023. Dalam pembahasan yang disebutkan disampaikan bahwa Rian Mahendra mempunyai PO Bus bernama MTI.

PT MTI pada waktu itu hanya sekali menyerahkan Proposal kemudian Bussines Plan berikut legalitas MTI. Adapun di menjalankan bussines plan yang disebutkan RM membutuhkan dukungan pengadaan unit serta juga modal kerja.

PO Sembodo lantas setuju memberikan enam unit bus untuk MTI dengan tahap awal empat armada terlebih dahulu. Sementara dua unit lainnya menyusul dengan mengamati perkembangan PO MTI. Bowo mengungkapkan Rian Mahendra menjanjikan setoran ke PO Sembodo Rp50 juta-Rp60 jt per bulan untuk satu bus.

2. Uang yang digelapkan Rp2,2 miliar

PO Sembodo menghitung nilai kerugian di kerja identik ini mencapai Rp2,2 miliar. PO Sembodo menilai Rian Mahendra telah dilakukan melakukan penggelapan dengan melanggar kesepakatan perusahaan. Rian dianggap menggelapkan uang yang semestinya diserahkan ke PO Sembodo.

3. Somasi tak dihiraukan

Sebelum menciptakan pelaporan, pihak PO Sembodo melayangkan somasi ke Rian Mahendra. Namun, tak ada balasan dari pihak Rian Mahendra maupun MTI, sehingga laporan ke polisi pun dilakukan.

Related Articles

Back to top button