Nasional

Wartawati Jadi Korban Pelecehan Seksual Kampanye Ganjar-Mahfud, Pelaku Diduga Ajudan Petinggi Parpol

Gragehotels.co.id – Kabar kurang mengenakkan terjadi pada waktu kampanye Ganjar-Mahfud di tempat Daerah Perkotaan Semarang, Hari Sabtu (11/2/2024) sore.

Salah satu wartawati media cetak diduga menjadi korban pelecehan seksual ketika melakukan tugas peliputan.

Terduga pelaku disebut-sebut salah satu staf Ketua DPP PDIP, Puan Maharani yang pada waktu di dalam lokasi memakai ear monitor.

Baca Juga:

Siang Dikunjungi Gibran, Ganjar Pranowo Malam-malam Datangi PT Sritex Sukoharjo, Ogah Kalah?

Satu Wilayah pada Jateng Hal ini Sulit Ditaklukan Prabowo-Gibran, Guru Politik Jokowi: Masyarakatnya Cerdas Kok!

Wartawati itu menceritakan kejadian yang dimaksud dialami bermula pada waktu Puan hendak menghadirkan foto. Namun dirinya kemudian dihalau oleh terduga pelaku.

“Dia bilang bilang awas-awas, tapi tangannya pegang kemaluan,” ungkap sang wartawati untuk awak media.

Menurutnya, sentuhan di dalam bagian intim itu yang digunakan diadakan ajudan itu terjadi dua kali.

“Setelah dua kali itu beliau bilang ‘sorry, sorry’. Aku sempat bilang ‘ini kemaluan lho mas’. Orangnya dengan segera pergi,” jelas dia.

Sontak saja, perkembangan itu memproduksi menyebabkan heboh awak media yang dimaksud berada di dalam lokasi. Sebab, korban dengan segera menangis dan juga histeris usai menerima pelecehan tersebut.

Divisi Gender, Anak, serta Grup Marginal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Riska Farasonalia mengecam keras dugaan pelecehan yang digunakan terjadi. 

Ia menegaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan itu menyebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, juga menyebarluaskan gagasan lalu informasi.

Baca Juga:

Ekspresi Emoh Gibran Lihat Kaos Kaesang, Erina Gudono Senyum Tipis: Karepmu Sang

Momen Selvi Ananda dan juga Gibran Jadi Kasir: Tasnya Gak Kurang Besar Tah

Siapa belaka yang digunakan sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, serta denda paling sejumlah Mata Uang Rupiah 500 juta.

“Kami berpandangan perbuatan pelaku termasuk menghalangi kerja jurnalistik. Intimidasi juga kekerasan terhadap jurnalis dilarang sesuai Undang-Undang Pers,” ujar Riska melalui keterangan tertulis.

Sementara itu, salah satu stafsus Puan, sudah ada menghubungi perwakilan awak media dan juga berjanji akan segera mengusus persoalan hukum ini.

Hingga berita ini diunggah, belum ada informasi resmi siapa pelaku kemudian langkah hukum apa yang mana akan diambil korban.

Related Articles

Back to top button