Nasional

Perludem Ingatkan Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024 Tidak Bulat

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk pemilihan serta Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masalah sengketa Pilpres 2024 tidak ada bulat. Pasalnya, tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, serta Arief Hidayat menyatakan miliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan lima hakim konstitusi yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan juga Ganjar-Mahfud.

“Saya mengamati adanya perdebatan juga pada MK. Kalau kita mendengarkan putusannya itu, MK pada pengelompokan dalil, dari dalil-dalil ini itu bukti yang digunakan disampaikan bukan cukup meyakinkan Mahkamah, tidaklah cukup meyakinkan hakim-hakimnya, sehingga dinilai tak beralasan,” ucap Khoirunnisa pada acara diskusi bersatu Pandekha bertajuk ‘Bedah Putusan Mahkamah Konstitusi, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden, Selasa (23/4/2024).

“Tapi di area bagian yang lain, hakim MK ini menyatakan bahwa, kami cuma punya waktu 14 hari memeriksa. Dengan saksi yang tersebut dibatasi, ahli yang dimaksud dibatasi, yang dimaksud semuanya itu diperiksanya itu satu hari enggak cukup waktunya, kira-kira gitu yang digunakan saya tangkap, jadi agak lucu kami enggak yakin dengan dalilnya tapi kekurangan waktunya,” sambungnya.

Dia mengungkapkan bahwa putusan MK masalah sengketa Pilpres 2024 itu telah banyak diprediksi akan ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Khoirunnisa menyatakan MK tak akan memproduksi tindakan yang dimaksud ekstrem sehingga penolakan seluruhnya pada sengketa pilpres itu sanggup diprediksi oleh banyak pihak.

“Kira-kira MK tiada akan mengeluarkan putusan yang mungkin saja dikatakan ekstrem gitu ya, tapi ya sudah ada sanggup diprediksi. Karena memang sebenarnya pengalaman pada pilpres, PHPU pilpres MK terus-menerus mengaitkan apa-apa yang mana didalilkan itu dengan perolehan pengumuman pihak yang tersebut memohonkan,” kata Khoirunnisa.

Related Articles

Back to top button