Bisnis

Dipimpin Luhut, Ini adalah Sederet Pasukan Dewan Sumber Daya Air Nasional

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman lalu Penyertaan Modal Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Narasumber Daya Air Nasional. Penunjukkan yang disebutkan diatur pada Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Keanggotaan Dewan Narasumber Daya Air Nasional dari Unsur eksekutif Pusat juga Non otoritas

“Susunan keanggotaan Dewan Narasumber Daya Air Nasional dari unsur pemerintah pusat terdiri melawan : Ketua Merangkap Anggota: Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman serta Investasi,” bunyi Pasal 1 diambil dari Keppres yang dimaksud pada hari terakhir pekan (26/4/2024).

Posisi Wakil Ketua diemban oleh Menteri Koordinator Sektor Perekonomian Airlangga Hartarto, lalu Ketua Harian yakni Menteri Pekerjaan Umum dan juga Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan juga Sekretaris ialah Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum lalu Perumahan Rakyat.

Susunan anggota Dewan Informan Daya Air Nasional dari unsur pemerintah pusat antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Dalam Negeri; Menteri Lingkungan Hidup lalu Kehutanan; Menteri Pertanian; Menteri Kesehatan; Menteri Perhubungan.

Lalu, Menteri Perindustrian; Menteri Daya serta Sumber Daya Mineral; Menteri Kelautan lalu Perikanan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi; Menteri Agraria lalu Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Peluang Usaha Pariwisata serta Sektor Bisnis Kreatif/Kepala Badan Wisata lalu Perekonomian Kreatif; Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, kemudian Geofisika; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan juga Kepala Badan Studi lalu Inovasi Nasional.

Dalam Keppres yang disebutkan juga diatur susunan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur nonpemerintah yang terdiri menghadapi 19 orang. Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur Non-pemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 tahun. Segala pendanaan yang tersebut timbul akibat ditetapkannya Keppres tersebut, bersumber dari APBN melalui Bagian Anggaran Kementerian PUPR.

Related Articles

Back to top button