Nasional

Akal Bulus Faisal Akbar Perkosa WNA China Usai Asyik Pesta Miras

Gragehotels.co.id – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Daerah Perkotaan Denpasar menangkap manusia pemandu wisata berinisial Faisal Akbar Ramadhan (29) yang dimaksud diduga sudah melakukan aksi rudapaksa atau pemerkosaan terhadap orang perempuan warga negara asing (WNA) dengan syarat China.

Kepala Seksi Hubungan Publik Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, pria dengan syarat Jawa Timur itu telah dalam Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut lanjut.

“Saat ini pelaku telah diamankan di dalam Sat Reskrim Polresta Denpasar sedang menjalani pemeriksaan juga penyidikan secara intensif,” kata Sukadi, Hari Sabtu (10/2/2024).

Sukadi menjelaskan insiden pemerkosaan terhadap wisatawan berinisial TH (26) itu terjadi pada Kamis (8/2). Awalnya korban bersatu temannya berinisial ZH (29) diantar oleh pelaku ke salah satu tempat hiburan di malam hari di area Kawasan Kuta pada Rabu (7/2) malam.

Setelah menikmati hiburan serta menikmati minuman beralkohol hingga pukul 01.00 WITA Kamis (8/2), korban dengan temannya meminta-minta pelaku untuk mengantarkan merek kembali ke hotel di tempat kawasan ITDC Nusa Dua.

Namun, pelaku memiliki niat buruk terhadap korban sehingga menyebabkan rencana untuk membujuknya menuju ke di sebuah hotel dengan alasan mengambil barang pada individu teman.

“Pelaku menghentikan mobilnya di area sebuah hotel di area Jalan Pratama Tanjung Benoa, Kuta Selatan dengan alasan pelaku akan mengambil sesuatu juga memberikan sebagai hadiah untuk korban kemudian temannya,” kata Sukadi.

Pelaku pun memohonkan bantuan korban untuk membantu dirinya mengambil barang pada di kamar hotel tersebut. Korban yang mana percaya pada pelaku mengikuti pelaku sampai dalam pada kamar, sementara temannya mengawaitu di tempat pada mobil.

Ketika korban telah masuk ke pada kamar, pelaku FAR segera mengunci pintu kamar kemudian berupaya memaksa korban TH untuk berhubungan badan. Korban pun menolak serta berteriak, tetapi pelaku membanting korban di dalam menghadapi kasur, menutupi wajahnya lalu melancarkan aksi bejatnya itu.

Sementara itu, teman korban yang tersebut ada dalam pada mobil turun untuk mengecek korban akibat tak kunjung meninggalkan dari hotel. Teman korban pun mendatangi kamar yang dimaksud dipakai pelaku dengan bantuan petugas keamanan juga membuka paksa pintu kamar.

“Pelaku berjuang kabur pada waktu itu tetapi teman korban sama-sama security hotel berhasil mengamankan pelaku yang dimaksud profesi sebagai guide tersebut,” kata Sukadi.

Kepada penyidik, pelaku FAR mengakui perbuatannya sudah pernah menyetubuhi korban kemudian pelaku tertarik dengan korban dari ketika berada pada sebuah bar di tempat kawasan Kuta, Badung.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkosaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (Sumber: Antara)

Related Articles

Back to top button