Nasional

15 Tersangka Pungli Rutan KPK Terima Jatah Rp3-10 Juta Setiap Bulan

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Asep Guntur Rahayu mengungkap besaran yang tersebut diterima para terperiksa persoalan hukum dugaan pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK . Uang dari tahanan dibagikan setiap bulan.

Besaran nominal yang digunakan para dituduh terima bervariasi, dari Rp500 ribu-10 jt per bulan. Penentuan nominal yang mana dia terima ditentukan dengan sikap juga tugas mereka.

“AF (Achmad Fauzi, Kepala Rutan) juga RT (Ristanta, Plt Kepala Rutan) mendapatkan beberapa orang sekitar Rp10 jt (per bulan),” ujar Asep ketika konferensi pers pada kantornya, Hari Jumat (15/3/2024).

Asep juga menyebutkan besaran yang mana diterima para petugas rutan yang dimaksud berkisar antara Rp3-10 jt setiap bulannya.

“HK (Hengki), EAP (Eri Angga Permana), DR (Deden Rochendi), SH (Suharlan), ARH (Ari Rahman Hakim), AN (Agung Nugroho) masing-masing mendapatkan banyak sekitar Rp3-10 juta,” tuturnya.

Dalam kurun waktu 2019-2023, Asep menyatakan total uang yang dimaksud diraup para terperiksa lebih besar dari Rp6 miliar.

“Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah total uang yang digunakan diterima HK dkk sejumlahsekitar Rp6,3 miliar juga masih akan dilaksanakan penelusuran juga pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,” jelasnya.

Seperti diketahui, 15 terdakwa yang tersebut dimaksud adalah Kepala Rutan Pusat KPK, Achmad Fauzi (AF); pegawai negeri yang digunakan dipekerjakan (PNYD) yang dimaksud ditugaskan sebagai Petugas Pusat Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang dimaksud ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan serta Pit Kepala Fakultas Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); serta PNYD yang tersebut ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).

Kemudian, PNYD yang mana ditugaskan sebagai Petugas Unit Rutan KPK lalu Plt Kepala Pusat Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Unit Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang tersebut ditugaskan sebagai Petugas Unit Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan juga PNYD yang digunakan ditugaskan sebagai Petugas Fakultas Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).

Selanjutnya, Petugas Pusat Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), kemudian Ricky Rachmawanto (RR).

Related Articles

Back to top button