Nasional

UU DKJ Diteken Presiden Jokowi, Apa yang dimaksud Dimaksud Kawasan Aglomerasi?

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Apa yang dimaksud Kawasan Aglomerasi seperti yang digunakan tertuang di Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta ( UU DKJ ) akan dibahas di dalam artikel ini. Daerah mana cuma yang tersebut masuk pada Kawasan Aglomerasi?

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta telah lama ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada 25 April 2024. Sebelumnya, pada 28 Maret 2024, Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota (RUU DKJ) menjadi UU DKJ.

UU DKJ ini juga sudah pernah diundangkan pada tanggal yang tersebut serupa dengan tanggal ditandantangani Presiden Jokowi lalu telah lama masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76.

UU DKJ terdiri dari 73 pasal. Ketentuan tentang Kawasan Aglomerasi antara lain tercantum pada Pasal 51. Berikut ini ulasan tentang Kawasan Aglomerasi.

Pengertian Kawasan Aglomerasi

Dalam Pasal 1 UU DKJ disebutkan bahwa Kawasan Aglomerasi adalah kawasan yang mana saling miliki keterkaitan fungsional yang mana dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang digunakan terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan dunia usaha nasional berskala global.

Bab IX UU DKJ ini mengatur tentang Kawasan Aglomerasi. Bab ini mencakup Pasal 51 sampai dengan 60. Dalam Pasal 51 (1) disebutkan “Untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Indonesia dengan area sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi”.

Daerah Apa Saja yang mana Masuk Kawasan Aglomerasi?

Tentang wilayah mana hanya yang dimaksud masuk Kawasan Aglomerasi ada di tempat Pasal 51 ayat (2). Di situ disebutkan bahwa “Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kota Bogor, Daerah Tangerang, Daerah Bekasi, Daerah Cianjur, Daerah Perkotaan Bogor, Perkotaan Depok, Perkotaan Tangerang, Daerah Perkotaan Tangerang Selatan, dan juga Pusat Kota Bekasi”.

Ayat (3): Sinkronisasi pengerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang lalu dokumen perencanaan konstruksi kementerian/lembaga, provinsi, dan juga kabupaten/kota yang digunakan termasuk di cakupan Kawasan Aglomerasi.

Terkait Kawasan Aglomerasi ini juga akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. Hal ini tertuang di Pasal 55 (1) yang mana berbunyi: Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi juga dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.

Apa sekadar tugas Dewan Kawasan Aglomerasi? Penjelasannya ada di dalam Pasal 55 ayat (2) yang dimaksud berbunyi sebagai berikut:

Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi serta dokumen rencana induk konstruksi Kawasan Aglomerasi; dan
b. mengoordinasikan, monitoring, juga evaluasi pelaksanaan kegiatan juga kegiatan di rencana induk oleh kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah.

Related Articles

Back to top button