Bisnis

Saham Udang Kaesang Terbang Usai Masuk Radar DKI 1 Meski Belum Cukup Umur

Gragehotels.co.id – Kaesang Pangarep diisukan akan datang menjadi salah satu calon Gubernur DKI DKI Jakarta yang akan diselenggarakan pada bulan November 2024 mendatang.

Meski demikian Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terbentur aturan terkait batasan usia atau umur.

Terlepas dari itu semua sentimen ini cukup menyebabkan nilai tukar saham emiten yang dimaksud terafiliasi dengan Kaesang mendadak terbang tinggi. Salah satunya PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) dimana Kaesang mengempit sekitar 7 persen saham ini.

Mengutip data RTI pada Hari Jumat (1/3/2024) saham PMMP sudah ada menguat 2,61 persen hingga pukul 11:00 Wib siang ini. PMMP naik 8 poin ke 314 setelahnya dibuka pada level 306 tadi pagi.

Transaksi PMMP juga terpantau cukup banyak dengan 10 jt saham sudah pernah ditransaksikan dengan nilai mencapai Rp3,11 miliar.

Kapitalisasi pangsa emiten udang beku ini juga turut meningkat hingga mencapai Rp812 miliar. Sepanjang 3 bulan terakhir saham PMMP telah menguat hampir 10,64 persen.

Berdasarkan komposisi pemegang saham PMMP pada waktu ini PT Tiga Makin Jaya memegang sekitar 39,09 persen, Martinus Soesilo menggenggam sebanyak 7.73 persen, Soesilo Soebardjo mempunyai 22,41 persen serta PT Harapan Bangsa Kita mengempit 7,27 persen.

Adapun Kaesang Pangarep menjadi pemegang saham PMMP secara bukan segera melalui PT Harapan Bangsa Kita.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep digadang-gadang menjadi kandidat Pilgub DKI Jakarta. Pemungutan kata-kata Pemilihan kepala wilayah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Akan tetapi, Ketua Umum PSI itu harus melintasi jalan terjal untuk sanggup maju sebagai calon gubernur (cagub) DKI Ibukota Indonesia pada 2024 ini. Sebab, beliau belum memenuhi ketentuan yang tersebut ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, pada aturannya, batas usia minimal calon Gubernur serta Wakil Gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan Kaesang Pangarep lahir pada 25 Desember 1994, sehingga usianya tahun ini baru 29 tahun.

Ketentuan itu tercantum pada Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur juga Wakil Gubernur, Kepala Daerah juga Wakil Bupati, serta atau Wali Daerah Perkotaan dan juga Wakil Wali Daerah Perkotaan yang berbunyi:

“Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur serta Wakil Gubernur juga 25 tahun untuk Calon Kepala Kabupaten dan juga Wakil Pimpinan Daerah atau Calon Wali kota serta Wakil Wali kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

Meski belum dapat berpartisipasi di Pilgub DKI Ibukota Indonesia pada 2024 ini, jikalau aturannya tidaklah digugat lalu diubah Mahkamah Konstitusi (MK), Kaesang Pangarep masih bisa jadi mengikuti pemilihan kepala daerah sebagai calon Wali Daerah Perkotaan atau Bupati.

Related Articles

Back to top button