Nasional

Rocky Gerung Duga Komposisi Hakim Konstitusi yang tersebut Tolak dan juga Dissenting Opinion adalah Desain

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Akademisi Rocky Gerung menyoroti komposisi hakim konstitusi yang tersebut menolak kemudian berbeda pendapat (dissenting opinion) pada memutus gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Ia menduga komposisi 5 hakim menolak juga 3 hakim dissenting opinion telah dilakukan didesain.

“Saya memakai dugaan bahwa 5 banding 3 itu adalah desain, kan dasar berpikirnya begitu. Kenapa 5 banding 3? kenapa tiada 4 banding 4? Yang satu Suhartoyo itu berarti pro, kenapa mesti Suhartoyo yang mana pindah? Karena yang tersebut 3 ini betul-betul kukuh,” kata Rocky di talkshow Rakyat Bersuara di dalam iNews, Selasa (23/4/2024) malam.

Rocky menduga komposisi sikap hakim MK terhadap gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 itu sengaja agar menyebabkan citra bahwa putusan itu terkesan demokratis. “Pun di dalam pikiran-pikiran publik, sehingga terlihat bahwa oh ya, negara ini demokratis sebab ada dissenting opinion. Padahal itu dissenting yang digunakan sebetulnya, disensus yang digunakan manufaktur,” tegasnya.

Untuk diketahui, MK sudah pernah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digunakan diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar kemudian kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada sidang pleno secara terbuka untuk umum di dalam Gedung MK, Awal Minggu (22/4/2024). Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, putusan perkara PHPU Nomor 1 serta Nomor 2 diputus di Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 8 Hakim Konstitusi pada 17 April 2024.

Adapun 8 hakim konstitusi yang tersebut terlibat pada pengambilan keputusan, yaitu Suhartoyo selaku Ketua MK, juga hakim anggota yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Surbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, kemudian Asrul Sani. Dari jumlah keseluruhan itu, ada tiga hakim yang tersebut menyatakan dissenting opinio. Ketiganya ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Surbaningsih.

Dengan putusan tersebut, maka 8 dalil permohonan PHPU yang mana disampaikan kelompok kuasa hukum paslon 1, juga 12 dalil permohonan PHPU yang disampaikan kelompok kuasa hukum paslon 3 ditolak seluruhnya oleh MK.

Related Articles

Back to top button