Nasional

PTUN Akan Proses Permohonan PDIP, KPU Diminta Tidak Buru-buru Tetapkan Hasil Pilpres 2024

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan datang menyidangkan gugatan Pertai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun ketika konferensi pers di dalam Kantor DPP PDIP, Selasa (24/4/2024). Gugatan yang dimaksud tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.

“Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di tempat PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang tersebut disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses di sidang pokok perkara akibat apa yang dimaksud kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” ujar Gayus.

Gayus menyebutkan dugaan pelanggaran KPU di menyelenggarakan pemilihan umum akan terungkap di rangkaian sidang di tempat PTUN.

“Kalau saya katakan justru di tempat PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan akibat adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap,” tegasnya.

Akan hal itu, ia mengajukan permohonan KPU tiada segera mengumumkan penetapan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan juga Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.

“Kalau KPU buru-buru menciptakan penetapan paslon ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di tempat PTUN, yang digunakan beberapa hari nanti terus berjalan, itu yang tersebut kami inginkan supaya jangan ada justice delay,” tandssnya.

“Jadi keadilan yang tersebut terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan, bersabar. Beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang digunakan menyalahgunakan kekuasaan ini telah patut untuk memutuskan atau menetapkan,” sambungnya.

Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto kemudian Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden juga Wakil Presiden terpilih pada Rabu 24 April 2024 mendatang.

Related Articles

Back to top button