Nasional

Pakar Hukum Ingatkan Aparat Tak Tebang Pilih Lindungi Kebun Sawit

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Pakar Hukum Kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Sadino mengingatkan aparat tak tebang pilih di melindungi kebun sawit. Jika telah lama mendapatkan hak menghadapi tanah kemudian atau Izin Usaha Perkebunan (IUP), kata dia, semua bidang usaha perkebunan wajib dilindungi.

Hal itu dikatakannya menanggapi lemahnya pengawasan aparat kepolisian di dalam lahan perkebunan sawit rakyat lalu perusahaan yang digunakan dinilai tidak ada miliki alas hak setingkat Hak Guna Usaha (HGU). Penjarahan buah sawit semakin marak di dua tahun terakhir di tempat berbagai wilayah termasuk Kalimantan Tengah.

Sadino mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan pidana terkait pengelolaan kebun sawit, maka ketentuan yang dimaksud harus kembali untuk Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 yang tersebut sudah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 terkait UU Cipta Kerja.

“UU 6/2023, telah dilakukan menghapus sanksi pemidanaan bagi pengelola perkebunan sawit yang digunakan belum memiliki alas hak,” kata Sadino disitir Selasa (23/4/2024).

Maka itu, kata dia, melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138 Tahun 2015, seharusnya tak ada lagi sanksi pemberlakuan pidana melainkan denda administratif. Dia menuturkan, semua kegiatan perkebunan sebelum putusan MK masih sah juga sesuai tempo pada ketika diperolehnya perizinan perkebunan dengan frasa ‘hak berhadapan dengan tanah dan/atau izin bidang usaha perkebunan’.

“Jadi hak alas berhadapan dengan tanah tak harus Hak Guna Usaha (HGU). IUP juga hak alas hak lain juga punya kekuatan hukum juga tidak ada melanggar putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2-15,” tutur Sadino.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani menegaskan bahwa pihaknya tak tebang pilih pada penegakan hukum untuk memberantas penjarahan dalam kebun sawit. Dia mengatakan, pihaknya menindaklanjuti setiap laporan penduduk serta perusahaan perkebunan terkait pencurian buah sawit tanpa mempersoalkan perizinan perusahaan.

Dia juga memastikan, setiap perbuatan pencurian buah sawit merupakan pidana yang harus diselesaikan. Secara tegas beliau juga membantah adanya perintah Kapolda yang tersebut mensyaratkan hanya sekali perlu membantu perkebunan sawit yang dimaksud telah terjadi izin tertentu seperti HGU.

“Tidak benar, semua laporan terkait perbuatan pidana pencurian buah sawit kami aksi lanjuti. Hampir 2,5 tahun saya berpatroli dalam kebun sawit. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisan untuk membantu pekebun sawit,” kata Sarpani dihubungi wartawan, Mulai Pekan (22/4/2024).

Selain itu, pihaknya juga mengawasi agar buah sawit hasil curian tiada diperdagangkan di dalam lapak pengepul ilegal. Pada prinsipnya, kata dia, Polres Kotim berikrar untuk memutus mata rantai pencurian buah sawit.

Sementara itu, Kepala Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor menilai tindakan penjarahan itu pada awalnya bukanlah dari publik Kotim, namun dari kabupaten tetangga yang dimaksud kemudian merambah ke wilayah Kotim. Awalnya, penjarahan ini dari warga yang tersebut menuntut realisasi plasma dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dimaksud dinilai belum melaksanakan kewajibannya.

Parahnya penjarahan yang disebutkan juga menyasar perkebunan kelapa sawit yang dimaksud telah lama melaksanakan kewajiban plasma, bahkan kebun sawit milik warga juga mengambil bagian dijarah. Maka itu, ia mengingatkan bahwa permasalahan menyangkut perkebunan kelapa sawit ini perlu ditangani dengan penting lantaran ini berhubungan dengan kelancaran pembangunan ekonomi di dalam tempat yang dimaksud berdampak pada perekonomian daerah.

Related Articles

Back to top button