Nasional

Kejagung Sita 5 Smelter di dalam Bangka Belitung terkait Dugaan Korupsi PT Timah

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima smelter terkait dugaan korupsi pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Bangka Belitung tahun 2015-2022.

Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto menyatakan lima aset yang tersebut disita yang dimaksud adalah pertama, tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang tersebut beralamat di tempat Kecamatan Bukit Intan, Pusat Kota Pangkalpinang.

Kedua, tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang dimaksud beralamat di area Kecamatan Bukit Intan, Pusat Kota Pangkalpinang. Ketiga, tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang tersebut beralamat pada Kecamatan Bukit Intan, Daerah Perkotaan Pangkalpinang.

Keempat, tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang digunakan beralamat di dalam Kecamatan Bukit Intan, Daerah Perkotaan Pangkalpinang. Kelima, tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT), yang dimaksud beralamat pada Kecamatan Sungailiat, Kota Bangka.

Dalam peniyitaan yang dimaksud oleh kejaksaan yang disebutkan dijalankan rapat yang dimaksud dihadiri oleh pihak Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan juga Pembangunan (BPKP), pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Tentara Nasional Indonesia, dan juga jajaran Direksi PT Timah Tbk.

“Adapun rapat yang disebutkan mendiskusikan mengenai dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah dengan menitipkan barang bukti sitaan pada terhadap Kementerian BUMN,” ujar Amir, Selasa (23/4/2024).

Amir menyampaikan bahwa proses pengelolaan kelima smelter akan dititipkan terhadap PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN dan juga akan dilaksanakan pembahasan lebih banyak lanjut antara Kementerian BUMN dengan Badan Pemulihan Aset yang digunakan melibatkan stakeholder terkait.

“Akan dibentuk kelompok kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, lalu PT Timah Tbk untuk merumuskan pola juga mekanisme pengelolaan smelter yang mana akan dititipkan ke PT Timah Tbk,” jelas Amir.

Kementerian BUMN serta para partisipan rapat yang dimaksud tergabung di Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sependapat dengan upaya penyidik Kejagung untuk melakukan penitipan melawan barang bukti smelter yang digunakan disita. Hal itu dilaksanakan agar barang bukti yang disebutkan terjaga juga demi keberlangsungan sektor ekonomi bagi pekerja juga rakyat sekitar.

Selain itu, partisipan rapat juga menyokong kegiatan penambangan yang dimaksud dijalankan oleh warga yang dimaksud belum mempunyai izin agar dapat dilegalkan kegiatannya. Hal itu guna menjaga keberlangsungan kegiatan perekonomian penduduk sekaligus perbaikan lingkungan agar habitat lingkungan pada bukaan tambang dapat pulih.

“Harapannya aset yang digunakan disita dugaan perbuatan pidana korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area PT Timah Tbk tahun 2015-2022 agar barang bukti smelter tidak ada beralih atau berubah bentuk,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button