Nasional

Pertanyakan Putusan MK, Rocky Gerung: Suhartoyo Telah Membatalkan Nalarnya Sendiri

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Akademisi Rocky Gerung menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden lalu Wakil Presiden Tahun 2024. Rocky menilai sikap MK yang dimaksud menolak permohonan seluruh dalil lantaran tak miliki bukti untuk meyakinkan Mahkamah lalu menyatakan permohonan pemohon tidaklah dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum seluruhnya.

Menurutnya, dalil putusan MK itu mengartikan bahwa para pemohon kurang menghadirkan saksi untuk meyakinkan MK. Rocky pun mempertanyakan putusan MK tersebut. Pasalnya, Ketua MK Suhartoyo membatasi saksi untuk memberikan keterangan pada forum MK.

“Inti dari putusan MK kekurangan saksi. Sebelumnya beliau bilang saksinya kita batasi. Coba logikanya bagaimana? Kan Pak Suhartoyo bilang bukan boleh sejumlah saksi, cukup 19 saksi serta ahli. Sekarang beliau bilang, kami tolak dalilmu sebab kekurangan saksi. Bukan kekurangan, tetapi Anda larang ditambahnya saksi. Kan logikanya begitu,” ujar Rocky di acara talkshow Rakyat Bersuara yang mana disiarkan oleh iNews, Selasa (23/4/2024).

Atas dasar itu, Rocky menilai, Suhartoyo telah terjadi membatalkan nalarnya sendiri. Terkhusus, pembatasan saksi di tempat sidang PHPU Presiden lalu Wakil Presiden 2024 untuk membuktikan kemudian meyakinkan MK.

“Jadi beliau membatalkan sendiri nalar dia, si Suhartoyo itu. Nah orang yang dimaksud nalarnya batal itu cuma dua, tiada sekolah atau beliau sekolah tetapi otaknya tiada cukup bercahaya jika dibandingkan dengan cincinnya,” jelas Rocky.

Rocky pun menilai langkah MK itu sejatinya bentuk kecurangan. Hal itu dilandasi lantaran para pemohon terbatas untuk menghadirkan saksi guna meyakinkan MK akan terjadinya kejanggalan Pilpres 2024.

“Coba kita lihat, misalnya ada 5 hakim lalu 5 hakim itu memutuskan bahwa tiada ada barang bukti oleh sebab itu kekurangan saksi. Kan itu dalilnya. Sementara yang digunakan 3 menyatakan ini curang,” tutur Rocky.

“Padahal sebetulnya dengan kekurangan saksipun sudah ada dikatakan curang, apalagi kalau saksinya ditambah. Pembuktiannya bahkan dapat melampaui apa yang dimaksud kita bayangkan. Kan logikanya begitu,” tutupnya.

Sekadar informasi, MK sudah pernah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan juga Wakil Presiden Tahun 2024 yang digunakan diajukan kubu 01 juga kubu 03.

Related Articles

Back to top button