Otomotif

Daftar Pajak Motor Honda Scoopy Beserta Denda juga Biaya Perpanjang STNK

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Banyak yang dimaksud penasaran serta ingin tahu berapa biaya pajak motor Honda Scoopy. Dan tidak ada hanya sekali biaya pajaknya saja. Tapi juga besarnya denda kemudian biaya perpanjangan STNK-nya.

PT Astra Honda Motor mulai merilis Honda Scoopy sejak 2009, juga pada waktu ini menjadi salah satu skutik yang mana paling diminati serta terlaris dalam Indonesia.
Keunggulan Scoopy antara lain desainnya yang dimaksud klasik, jok lebar kemudian nyaman, bodi ramping, dan juga mudah dikendarai.

Nah, untuk pajak Honda Scoopy sendiri bisa jadi dibilang sangat murah. Tapi, tergantung dari tahun rilisnya.

Biaya Pajak Honda Scoopy:

Daftar Pajak Motor Honda Scoopy Beserta Denda lalu Biaya Perpanjang STNK

Honda Scoopy 2009 – Rp112.000
Honda Scoopy AT 2010 – Rp118.000
Honda Scoopy 2010 – Rp118.000
Honda Scoopy AT 2011 – Rp128.000
Honda Scoopy FI CLASSIC AT 2012 – Rp152.000
Honda Scoopy AT 2012 – Rp138.000
Honda Scoopy FI CLASSIC AT 2013 – Rp184.000
Honda Scoopy AT 2013 – Rp156.000
Honda Scoopy AT 2014 – Rp194.000
Honda Scoopy FI CLASSIC AT 2014 – Rp200.000
Honda Scoopy AT 2014 – Rp170.000
Honda Scoopy AT 2015 – Rp220.000
Honda Scoopy ESP AT 2015 – Rp224.000
Honda Scoopy ESP AT 2016 – Rp238.000
Honda Scoopy ESP AT 2017 – Rp254.000
All New Scoopy Stylish AT 2017 – Rp254.000
Honda Scoopy ESP AT 2018 – Rp260.000
All New Scoopy Stylish AT 2018 – Rp256.000
All New Scoopy Stylish AT 2019 – Rp278.000
All New Scoopy Stylish AT 2020 – Rp282.000
All New Scoopy Sporty AT 2020 – Rp270.000
All New Scoopy Stylish AT 2021 – Rp298.000
All New Scoopy Sporty AT 2021 – Rp292.000
All New Scoopy Sporty AT 2022 – Rp294.000
All New Scoopy Sporty AT 2023 – Rp300.000

Biaya pajak motor Honda Scoopy diatas belum termasuk biaya SWDKLLJ sebesar Rp35 Ribu.

Jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor 2 hari sampai 1 bulan maka denda dikenakan sebesar 25%.

Jika keterlambatan 2 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi motor sebesar Rp32.000,- sementara untuk mobil sebesar Rp100.000,-

Misalnya, pajak kendaraan kendaraan bermotor Rp452.000,- kemudian mengalami keterlambatan membayar pajak selama dua bulan maka perhitungan denda telat bayar pajak motor sebagai berikut Rp452.000 x 25% x 2/12 + Rp32.000,- maka besarnya denda telat bayar pajak motor yang harus Anda bayar sebesarRp50.844,-

Related Articles

Back to top button