Lifefstyle

Begini Cara Pindah TPS pemilihan 2024 Anti Repot, Penuhi Syarat Ini!

Gragehotels.co.id – Hari pemungutan pendapat Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan segera berlangsung sebentar lagi pada 14 Februari 2024. Jika Anda pada tanggal yang disebutkan berada dalam luar domisili terdaftar dan juga tetap memperlihatkan ingin menggunakan hak pilih pemilihan 2024 dalam TPS lain, cobalah untuk mengurus pindah memilih.

Sebagaimana dlansir dari laman Instagram resmi milik @KPU_RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan kesempatan perpanjangan waktu untuk pindah tempat pemungutan pernyataan (TPS) sebelum hari pencoblosan berlangsung.

Batas Waktu untuk Pengurusan Pindah TPS

Mengurus pindah TPS masih dapat diadakan sampai dengan H-7 Pemilu. Berikut ini adalah batas waktu perpanjangan pindah TPS sesuai dengan yang diberikan KPU.

  • Hari, tanggal: Rabu, 7 Februari 2024
  • Waktu: Jam 23.59 waktu setempat

Ini artinya, besok pada (7/2) adalah sebagai hari terakhir untuk mengurus pindah memilih dalam TPS lain.

Ketentuan yang dimaksud didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 tentang beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pencoblosan dimulai.

Syarat Pindah TPS pemilihan raya 2024

Pemilih yang mana sudah terdaftar DPT, masih bisa saja melakukan pindah TPS asalkan memenuhi beberapa persyaratan kondisi seperti berikut:

  1. Sedang miliki tugas di area tempat lain ketika hari pemungutan suara
  2. Sedang menjalani rawat inap atau sedang mendampingi pasien rawat inap
  3. Sedang tertimpa bencana alam
  4. Menjadi tahanan di dalam rumah tahanan (rutan) atau menjadi lembaga pemasyarakatan (lapas), atau sebagai terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  5. Sebagai penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di dalam panti sosial atau panti rehabilitasi
  6. Sedang menjalani rehabilitasi narkoba
  7. Ada tugas belajar/menempuh institusi belajar menengah atau tinggi
  8. Sudah lindah domisili
  9. Sedang bekerja pada luar domisilinya
  10. Sedang pada keadaan tertentu di dalam luar dari ketentuan pada melawan dimana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cara Pindah TPS pemilihan 2024

Sebagaimana dilansir dari situs KPU, pemilih yang digunakan telah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa jadi ditunda suaranya atau TPS-nya untuk pemilihan raya 2024 jikalau lokasinya tak sesuai dengan alamat elektronik KTP, Anda mampu mengajukan penangguhan. Sejak ketentuan yang dimaksud ditetapkan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum kemudian Penyelenggaraan Sistem Pengetahuan Informasi Pemilih.

Untuk menggunakan hak pilihnya di area TPS tujuan, pemilih yang tersebut terdaftar pada DPT harus melaporkan untuk PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat dengan syarat atau tujuan paling lambat 7 hari sebelum tanggal pemungutan suara.

Namun sebelum mengajukan permohonan migrasi TPS, harap verifikasi bahwa negara bagian Anda benar-benar memenuhi persyaratan yang digunakan berlaku. Selain itu, cek dulu status DPT di area laman cekdptonline.kpu.go.id. Kemudian lanjutkan untuk mengurusnya dengan cara berikut ini:

  1. Siapkan dokumen seperti KTP elektronik juga Kartu Keluarga (KK).
  2. Lampirkan salinan Formulir Model A “Surat Keterangan Pendaftaran DPT Sebagai Pemilih” ke TPS jika Anda.
  3. Mohon mendatangi dengan segera Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
  4. Harap menyebabkan bukti alasan perpindahan Anda (misalnya, apabila itu pekerjaan, harap mengakibatkan surat perintah pekerjaan Anda).
  5. KPU akan memetakan TPS mana yang mana lebih lanjut dekat dengan tujuan (dimasukkan pada Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
  6. KPU memberikan bukti untuk pemilih sebagai formulir A-surat pindah pemilih.

Jadi, apakah mungkin saja untuk memindahkan TPS? Jawabannya adalah tentu sekadar masih bisa, asalkan para pemilih bersedia untuk memindahkan TPS-nya sesuai batas waktu yang dimaksud telah terjadi ditentukan agar dia dapat menggunakan hak pilihnya dalam TPS yang dimaksud pada hari pemungutan suara.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Related Articles

Back to top button