Nasional

Beda dengan Pilpres kemudian Pileg, KPU Tetapkan 600 Pemilih per TPS di dalam pemilihan kepala daerah 2024

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Jumlah pemilih pada satu Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) pada pemilihan gubernur 2024 berbeda dengan Pilpres/Pileg 2024. Pada Pemilihan Kepala Daerah tahun ini, setiap TPS ditetapkan sebanyak 600 pemilih atau dua kali lipat jumlah total pemilih pada Pilpres/Pileg Februari lalu yang mana ditetapkan 300 orang per TPS.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, bilangan itu didapat pasca pihaknya melakukan kajian juga diputuskan di rapat internal. “Dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau pemilihan maksimal jumlah keseluruhan pemilih di satu TPS itu ada 800, kemudian kami melakukan kajian lalu sudah ada diputuskan di rapat internal KPU,” kata Komisioner KPU Idham Holik untuk wartawan di area kantornya, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (23/4/2024).

Atas dasar itu, kata Idham, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan ada 600 pemilih dalam satu TPS pada acara pemilihan kepala daerah 2024. Idhan menyampaikan, penetapan jumlah total pemilih itu sudah dituangkan pada rancangan PKPU.

“Ketua KPU RI menegaskan bahwa jumlah total pemilih di TPS untuk Pemilihan Kepala Daerah itu 600 serta hal itu telah kami tuangkan dalam pada rancangan Peraturan KPU tentang pemutakhiran daftar pemilih yang digunakan tadi telah dipresentasikan,” ucapnya.

Idham menyampaikan, pertimbangan jumlah keseluruhan pemilih dalam satu TPS pada pemilihan gubernur 2024 itu didasari menghadapi faktor efektivitas kemudian efisiensi.

“Tentunya pertimbangannya itu berkaitan dengan efektifitas dan juga efisiensi pada proses pemungutan suara. Yang kedua, pada maksimalisasi pelayanan pemilih proses pemberian suara,” katanya.

Jumlah pemilih dalam satu TPS pada Pilkada, berbeda dengan Pilpres lalu Pileg 2024 yakni dengan total 300 pemilih per TPS. Idham menjelaskan, jumlah keseluruhan pemilih per TPS pada pemilihan gubernur 2024 ini lebih lanjut sedikit lantaran jumlah agregat kotak pengumuman lebih besar sedikit.

“Di pilpres serentak 2024 itu ada lima kotak suara, pada 2024 pada pemilihan nasional, lima kotak suara. Di pemilihan serentak nasional 2024 ini itu ada 2 kotak suara, 1 kotak untuk pemilihan gubernur lalu perwakilan gubernur, 1 kotak untuk pemilihan bupati atau pemilihan wali kota lalu perwakilan wali kota, pertimbangannya itu,” tuturnya.

Related Articles

Back to top button