Bisnis

Tujuh Maskapai Naikkan Harga Tiket Tak Rasional Jelang Lebaran, KPPU Bertindak

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menerima laporan warga terhadap 7 maskapai yang digunakan dinilai meningkatkan harga jual tiket pesawat secara tiada rasional jelang Lebaran tahun ini. Posisi ke-7 maskapai yang disebutkan adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk; PT Citilink Indonesia; PT Sriwijaya Air; PT Nam Air; PT Batik Air; PT Lion Mentari; juga PT Wings Abadi.

Terkait laporan tersebut, KPPU pun memohonkan agar ketujuh maskapai yang tersebut menjadi Terlapor pada perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 Uu Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Lingkungan Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Perekonomian Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket) untuk tidak ada meninggal nilai tukar tanpa alasan rasional. KPPU juga memohonkan maskapai-maskapai yang disebutkan untuk memberitahukan terhadap KPPU sebelum mengambil kebijakan meninggal biaya tiket untuk konsumen.

Dalam Perkara Kartel Tiket yang tersebut diputus KPPU pada tanggal 23 Juni 2020, KPPU telah lama membuktikan bahwa para Terlapor secara bersama-sama hanya sekali menyediakan tiket subclass dengan tarif yang digunakan tinggi, dan juga tidak ada membuka pelanggan beberapa subclass nilai tiket rendah.

“Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan tarif yang digunakan tambahan murah,” ujar Ketua KPPU M Fanshurullah Asa pada keterangan resminya, disitir Sabtu(16/3/2024).

Modus lain yang digunakan digunakan para maskapai di mengatur tarif tiket menurutnya adalah dengan cara membatalkan beberapa penerbangan ekonomi, sehingga hanya sekali tersedia maskapai bisnis, yang tersebut mana harganya bukan diatur oleh pemerintah. “Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan jumlah kali dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan,” kata Fanshurullah.

Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang dimaksud efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan nilai tinggi yang mana diterapkan bersama-sama pada ketika low season terjadi. Kesamaan perilaku para terlapor ini menurutnya sangat efisien di mendistorsi kinerja lingkungan ekonomi mengingat penguasaan pangsa melebihi 95% dari para terlapor secara keseluruhan.

“Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang pelanggan biaya tiket melebihi tarif batas menghadapi yang dimaksud diadakan oleh 3 maskapai, pada waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan terhadap ketujuh maskapai tersebut,” tegasnya.

Related Articles

Back to top button