Nasional

Tim Hukum AMIN Hadirkan 7 Ahli kemudian 11 Saksi di dalam Sidang Sengketa Pilpres

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Tim Hukum Nasional Anies Baswedan lalu Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menghadirkan 7 ahli kemudian 11 saksi di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di tempat Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari pantauan, sidang PHPU sendiri dimulai pada pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat dalam Gedung MK, sidang dipimpin dengan segera oleh Ketua MK Suhartoyo.

“Sidang dengan jadwal pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi juga ahli dari Pemohon I. Berdasarkan catatan yang dimaksud disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajikan tujuh ahli kemudian 11 saksi,” kata Suhartoyo pada persidangan PHPU, pada Awal Minggu (1/4/2024).

Sebelum persidangan dimulai, para saksi serta ahli disumpah sesuai dengan agama yang digunakan dianut, sampai akhirnya individu ahli yang mana dihadirkan Tim hukum Nasional AMIN, bernama Bambang Eka Cahya memulai pemaparan pada persidangan tersebut.

Sebelumnya, di persidangan sengketa pilpres MK akan memeriksa beberapa orang saksi yang tersebut akan dihadirkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan juga Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

“Agenda Sidang, Pemeriksaan Perkara juga Acara Sidang, Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli kemudian saksi Pemohon serta Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon),” tulis keterangan pada laman resmi MK, dilihat MNC Portal Indonesia, pukul 06.30 WIB.

MK menjamin tak akan membocorkan nama saksi maupun ahli yang diajukan oleh pemohon kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Nama saksi akan dirahasiakan sepanjang bukanlah kubunya sendiri yang digunakan mengungkap.

Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada rencana sidang perdana PHPU. Permintaan kubu AMIN untuk menutupi siapa saksi yang dimaksud akan dihadirkan itu dapat dipertanggungjawabkan agar saksi yang dimaksud ditunjuk terhindar dari intimidasi.

“Iya itu pertimbangan. Insyaallah tak bocor, kecuali Anda sendiri yang dimaksud bocorkan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Rabu, 27 Maret 2024.

Related Articles

Back to top button