Nasional

Soal Jabatan Ketua APHTN-HAN, MKMK Putuskan Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik akibat secara bersamaan menjabat Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara kemudian Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

“Hakim terlapor tak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik serta perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN kemudian pengaruh yang digunakan kemungkinan besar ditimbulkannya di penyelesaian perkara PHPU Presiden lalu Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna membacakan amar putusan, Kamis (25/4/2024).

MKMK juga menilai Guntur Hamzah tak terbukti melakukan pelanggaran etik lalu perilaku hakim konstitusi terkait argumentasi hukum pada dissenting opinion pada putusan Nomor 29-51-55/PUU-XX/2023.

“Hakim terlapor tak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik lalu perilaku hakim konstitusi sepanjang berkait dengan dugaan hakim terlapor melakukan pelanggaran Kode Etik lalu Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) terkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion Hakim Terlapor pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XX/2023 yang tersebut digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” jelasnya.

Sebagai informasi, Hakim Guntur diduga melanggar etik Hakim Konstitusi sebab secara bersamaan menjabat Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara lalu Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN).

Sedangkan, nomor laporan 07MKMK/L/04/2024 yang digunakan diserahkan GAS melaporkan Guntur oleh sebab itu diduga terlibat di putusan MK mengenai ambang batas pencalonan usia capres dan juga cawapres pada putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023.

Sebelumnya, MKMK mengadakan sidang pendahuluan berhadapan dengan laporan FORMASI serta GAS di dalam Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Sidang yang diselenggarakan tertutup dengan program mendengarkan pokok-pokok laporan para pelapor ini dipimpin segera Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan anggota MKMK Yuliandri juga Ridwan Mansyur.

Related Articles

Back to top button