Nasional

Putusan MK Harus Diterima Semua Pihak Secara Legawa

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden juga Wakil Presiden (PHPU Presiden) 2024 sudah selesai di tempat Mahkamah Konstitusi (MK). Delapan hakim konstitusi akan segera mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menimbulkan putusan menghadapi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.

Pengamat Politik sekaligus Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengimbau semua kalangan untuk sanggup menerima apa pun putusan hakim konstitusi di perkara tersebut. Dia menyatakan bahwa siap berkontestasi artinya siap kalah atau menang.

“Apa pun putusan MK tentu harus diterima semua pihak secara besar hati, lapang dada, serta legawa. Karena putusan MK merupakan putusan final serta mengikat,” ujar Bawono, Hari Sabtu (6/4/2024).

Menurut Bawono, tidak hal mudah bagi penggugat untuk membuktikan sudah pernah terjadi kecurangan di Pilpres 2024 secara terstruktur, sistematis, serta masif (TSM). Belajar dari dua pilpres sebelumnya, ketika penggugat sulit membuktikan kecurangan secara TSM, Bawono mengungkapkan hampir dapat dipastikan hakim konstitusi tak mengabulkan gugatan.

“Karena putusan MK final juga mengikat, bukan perlu lagi pengerahan massa seperti 2019 yang dimaksud menelan korban. Baiknya diterima dengan lapang dada. Bagi yang digunakan kalah, ini tidak kiamat seolah bukan ada hari esok. Ini adalah hanya sekali kontestasi lima tahunan, siap menang, juga harus siap kalah,” tutur Bawono.

Related Articles

Back to top button