Kesehatan

Penyakit Kanker Tidak Lagi Ditanggung BPJS, Warga Diminta Deteksi Dini

Gragehotels.co.id – JAKARTA – Kanker menjadi salah satu penyakit yang tersebut menyebabkan nomor kematian. Bahkan, bilangan kasusnya terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Terdapat berbagai faktor yang mana bisa jadi memicu munculnya neoplasma , seperti gaya hidup tiada sehat lalu faktor genetik atau keturunan. Terlebih, pada waktu ini sejumlah orang yang mana miliki gaya hidup serba instan, hal ini yang tersebut membuatnya rentan terkena kanker.

Berdasarkan data dari Global Burden of Cancer Study (Globocan), jumlah agregat kematian akibat tumor ganas pada Indonesia pada 2020 mencapai 234.511 orang. Sedangkan hitungan kasihnya diperkirakan sekita 136 orang per 100.000 penduduk.

Menanggapi hal tersebut, Dokter Penyakit Dalam Konsultan Hematologi-Onkologi Medik, Prof. DR. dr. Aru Wisaksono Sudoyo, Sp.PD-KHOM, FINASIM mengungkap tantangan yang mana dihadapi Indonesia pada menekan tindakan hukum kanker.

Prof. Aru menjelaskan kesadaran penduduk untuk deteksi dini kemudian waspada terhadap neoplasma masih sangat kecil. Bukan cuma itu, kurangnya dana juga menjadi tantangan tersendiri.

“Kesadaran masyarakat. Lalu, dana untuk program-program deteksi dini untuk menyelenggarakan sekolah itu kan butuh dana,” jelas Prof. Aru di konferensi pers HUT ke-47 Tahun Yayasan Kanker Indonesia (YKI), pada Graha Bhakti Budaya, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (23/4/2024).

Prof. Aru menjelaskan bahwa dana sangat dibutuhkan untuk mengatur program-program edukasi terkait kanker. Sehingga melalui kegiatan tersebut, penduduk menjadi lebih besar sadar juga waspada terhadap kanker.

Pasalnya, hingga pada waktu ini, tidak ada semua orang mengerti lalu miliki inisiatif yang digunakan tinggi terhadap keberadaan karsinoma di area tubuhnya.

Lebih lanjut, Prof. Aru menyatakan bahwa ketika ini pun meningkatnya tindakan hukum menyebabkan para tenaga medis pun keteteran pada mengatasinya. Apalagi pada saat ini tidak ada semua layanan kondisi tubuh neoplasma sanggup ditanggung oleh Badan Penyelenggara Keamanan Sosial (BPJS).

Related Articles

Back to top button