Lifefstyle

Pendidikan Anwar Usman Eks Ketua MK, Gelar Profesor Kehormatannya Terancam Dicabut

Gragehotels.co.id – Gelar Profesor Kehormatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman tercancam dicabut oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Hal itu terjadi oleh sebab itu Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberi sanksi berat pada Anwar Usman lantaran melakukan pelanggaran etik berat sehingga dicopot dari posisinya sebagai ketua MK. 

Pelanggaran etik yang tersebut dimaksud adalah Anwar Usman memberikan jalan pada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk progresif sebagai calon duta presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 walaupun belum berusia 40 tahun. Simak riwayat lembaga pendidikan Anwar Usman yang dimaksud gelar kejuaraan profesor kehormatannya terancam dicabut berikut ini.

Riwayat Pendidikan Anwar Usman

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028, Rabu (15/3/2023). (Suara.com/Dea)
Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028, Rabu (15/3/2023). (Suara.com/Dea)

Anwar Usman berasal dari Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia menempuh lembaga pendidikan di tempat SDN 03 Sila, Bima juga lulus pada tahun 1969.

Setelah itu Anwar harus meninggalkan desa juga orang tuanya untuk melanjutkan sekolah ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun serta lulus pada tahun 1975. Usai lulus, Anwar merantau ke Ibukota dan juga menjadi guru honorer pada SD Kalibaru.

Selama menjadi guru, Anwar melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1. Dia berkuliah dalam Fakultas Hukum Universitas Islam DKI Jakarta juga lulus pada tahun 1984.

Anwar lalu meraih penghargaan S2 di dalam Inisiatif Studi Magister Hukum STIH IBLAM Ibukota Indonesia tahun 2001. Dia juga mendapat peringkat S3 Proyek Lingkup Bidang Studi Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tahun 2010.

Gelar Profesor Kehormatan Terancam Dicabut

Hakm MK Anwar Usman. [Suara.com/Dea]
Hakm MK Anwar Usman. [Suara.com/Dea]

Gelar Profesor Kehormatan mantan ketua MK Anwar Usman terancam dicabut Universitas Islam Sultan Agung (Unissula). Namun demikian, pihak Unissula tidak ada tergesa-gesa mencabut gelar kejuaraan guru besar kehormatan yang tersebut diberikan untuk paman Gibran Rakabuming Raka itu.

Rektor Unissula, Prof Dr Gunarto, SH,MH mengungkapkan pencopotan penghargaan Profesor Kehormatan mantan Ketua MK Anwar Usman harus diadakan secara berhati-hati. Itu dikarenakan pemberian gelar kejuaraan kehormatan sejumlah didominasi nilai-nilai akademik.

“Jadi kalau akademik menanti kejadian urusan politik sampai berakhir. Kalau masih proses warga akademik menunggu,” ujar Gunarto pada Awal Minggu (12/2/2024) lalu.

Menurut Gunarto, langkah pencopotan peringkat profesor kehormatan Anwar Usman menanti hasil putusan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tersebut sudah pernah berkekuatan hukum tetap. oleh karena itu apabila tak berhati-hati, maka sangat rentan dengan gugatan.

“Kalau telah inkrah kami akan mencabut peringkat guru besar kehormatan. Karena abuse of powernya masih terjadi,” tutur dia.

Sebelumnya, beredar kabar Anwar Usman akan kembali menjadi Ketua MK setelahnya PTUN DKI DKI Jakarta menerbitkan putusan sela terhadap perkara gugatan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Anwar menolak permohonan intervensi dari pakar hukum tata negara Prof. Denny Indrayana sama-sama Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) lalu Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Denny juga TPDI menilai gugatan Anwar ke PTUN bukan tepat oleh sebab itu memohonkan jabatan Ketua MK diembannya lagi setelahnya dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan MK. Sekadar informasi, Anwar menggungat pengangkatan Ketua MK Suhartoyo ke PTUN DKI Jakarta. 

Anwar meminta-minta PTUN agar menunda pelaksanaan Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. Dalam keputusan, Suhartoyo diangkat jadi Ketua MK menggantikan Anwar yang digunakan dicopot oleh MKMK akibat terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Dalam gugatannya, Anwar mengajukan permohonan PTUN memerintahkan Ketua MK selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan kebijakan itu selama proses pemeriksaan perkara sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu Anwar memohon PTUN agar mewajibkan Suhartoyo merehabilitasi nama baik serta memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Related Articles

Back to top button