Kesehatan

Lampaui Aturan Ketenagakerjaan, Menkes Sebut Petugas KPPS Kerja Hingga 16 Jam Sehari

Gragehotels.co.id – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menekankan perlunya persiapan yang tersebut lebih lanjut dini untuk memitigasi dampak fisik bagi petugas Pemilihan Umum yang tersebut kemungkinan besar harus bekerja melebihi batas kemampuan stamina mereka.

“Mereka kerja dalam menghadapi 10 jam, bahkan 16 jam seperti Kopassus, khusus juga berat,” kata Budi Gunadi Sadikin di konferensi pers usai rapat evaluasi kemampuan fisik petugas pemilihan raya pada Gedung Kemenkes Jakarta, Senin.

Untuk mengantisipasi hal ini, Budi Gunadi Sadikin menyarankan penerapan skrining kebugaran yang mana lebih lanjut awal, sebagaimana yang dijalankan oleh Korps TNI pada mempersiapkan prajuritnya.

Menteri Kesejahteraan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (Suara.com/Dea)
Menteri Aspek Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (Suara.com/Dea)

Menurut Budi, aturan jam kerja yang mana ditetapkan di undang-undang ketenagakerjaan membatasi waktu kerja maksimum hingga 7 jam per hari atau 40 jam per minggu pada enam hari kerja.

Oleh akibat itu, untuk mengimbangi beban kerja yang tersebut tinggi, penting untuk mengadopsi langkah-langkah mitigasi kondisi tubuh yang mana lebih banyak awal bagi petugas Pemilu, termasuk skrining kesehatan.

Pemerintah telah lama menyediakan aplikasi mobile skrining kemampuan fisik gratis melalui BPJS Bidang Kesehatan pada sistem JKN Mobile, juga menguatkan sarana pemeriksaan kondisi tubuh di dalam Puskesmas di tempat seluruh Indonesia. Budi juga mengusulkan agar skrining kemampuan fisik diadakan sebelum petugas mendaftar dalam KPU.

Kementerian Kesejahteraan sama-sama otoritas terkait sedang merencanakan pertemuan lanjutan untuk menyempurnakan sistem deteksi dini kondisi tubuh bagi petugas Pemilu. Budi juga menyampaikan belasungkawa menghadapi meninggalnya sebagian petugas Pemilihan Umum 2024 berhadapan dengan nama pemerintah, sambil berharap agar mereka itu diampuni dosanya serta diterima amal ibadahnya.

Menurut laporan Kementerian Kesehatan, persentase kematian petugas pemilihan pada tanggal 14 hingga 18 Februari 2024 mencapai sekitar 16 persen dari total insiden mirip pada tahun 2019, yang mana mencapai 554 jiwa.

Related Articles

Back to top button