Bisnis

Alasan Harga Beras Premium Naik, Bapanas Ungkap Kapan Pasokan Melimpah

Gragehotels.co.id – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa pemberlakuan sementara relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan lalu biaya beras di area bursa selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

“Aset Badan Pangan Nasional (Bapanas) memutuskan untuk memberlakukan relaksasi sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium, pasca mempertimbangkan situasi ketersediaan, pasokan, juga tarif beras premium di dalam lingkungan ekonomi tradisional lalu ritel modern. Langkah ini diperlukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan juga tarif beras premium di dalam tingkat konsumen,” ujar Arief di pernyataannya dalam Jakarta, pada hari Selasa (12/3/2024)

Kebijakan tersebut, yang dimaksud diberlakukan oleh otoritas melalui Badan Pangan Nasional, akan mulai berlaku sementara dari tanggal 10 Maret hingga 23 Maret.

“Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, sejak 10-23 Maret. Setelah tanggal itu, tarif beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023,” ucap Arief, diambil dari Antara.

Dia menyampaikan penerapan relaksasi HET sementara agar publik bisa jadi lebih besar nyaman pada menjalankan ibadah di tempat bulan puasa serta tidaklah kesulitan memperoleh akses pembelian beras pada pasar.

“Nanti di tempat minggu keempat, kita meyakini pasokan dan juga ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi,” ucapnya.

Adapun relaksasi HET beras premium yang tersebut diberlakukan sementara ini menyasar pada delapan wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih tambahan Rp1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.

Pada wilayah Jawa, Lampung, dan juga Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya dalam Rp13.900 per kg.

Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, juga Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rupiah 14.400 per kg.

Untuk wilayah Bali dan juga Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di dalam Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Mata Uang Rupiah 14.400 per kg. Ini adalah juga berlaku mirip pada wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Simbol Rupiah 14.400 per kg.

Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rupiah 14.400 per kg.

Untuk area Maluku, relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium telah terjadi dinaikkan menjadi Rp15.800 per kilogram dari sebelumnya Rp14.800 per kilogram. Sementara itu, relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga serupa dengan Maluku.

Arief menjelaskan bahwa untuk memantau pelaksanaan relaksasi HET beras premium, Bapanas telah terjadi melibatkan Satgas Pangan Polri. Pengawasan akan dijalankan secara berkala di dalam pangsa tradisional kemudian ritel modern.

“Selain itu, pada rangka penyaluran beras inisiatif Stabilisasi Pasokan serta Harga Pangan (SPHP) beras medium, kami sama-sama Perum Bulog tetap memperlihatkan menjalankannya dengan biaya jualan yang dimaksud mirip seperti sebelumnya. Sesuai arahan Presiden, target penyaluran beras SPHP akan ditingkatkan kecepatannya hingga mencapai 250 ribu ton per bulan,” ujar Arief.

Arief juga menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, HET beras medium telah lama ditetapkan sebesar Rp10.900 per kilogram untuk Zona 1 yang digunakan mencakup Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, juga Sulawesi. Untuk Zona 2 yang tersebut meliputi Sumatra selain Lampung lalu Sumsel, NTT, kemudian Kalimantan, HET beras medium adalah Rp11.500 per kilogram. Sedangkan untuk Zona 3 yang tersebut mencakup Maluku dan juga Papua, HET beras medium adalah Rp11.800 per kilogram.

Pemberlakuan relaksasi HET beras premium ini telah lama disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 8 Maret 2024 untuk berbagai asosiasi pelaku perniagaan pangan seperti Aprindo, Hippindo, Ikappi, APPSI, Asparindo, idEA, Perpadi, juga para pemasok dan juga supplier beras, termasuk Ketua Satgas Pangan Polri dan juga Kepala Baintelkam Polri.

Related Articles

Back to top button